WALHI Soroti Tanggul Gajah, 9,49 Hektare Lahan Petani Terdampak

- WALHI Lampung menyoroti pembangunan tanggul mitigasi konflik gajah di Desa Sukorahayu yang berpotensi berdampak pada 9,49 hektare lahan pertanian milik 13 petani.
- WALHI mempertanyakan dasar pemilihan trase tanggul dan meminta pemerintah membuka kajian, alternatif jalur, serta penjelasan perubahan fungsi tanggul pengendali air.
- WALHI menemukan dokumen warga tidak menuntut ganti rugi, lalu mendesak penghentian sementara pekerjaan hingga verifikasi transparan dan perlindungan hak petani dilakukan.
Lampung Timur, IDN Times - Upaya penanganan konflik manusia dan gajah di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, mendapat sorotan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung. Pembangunan tanggul yang ditujukan sebagai bagian dari mitigasi konflik justru bersinggungan dengan lahan pertanian masyarakat di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai.
Kepala Divisi Penguatan Sumber Daya Organisasi WALHI Lampung, Reza Maulana mengatakan, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh agar upaya melindungi masyarakat dari konflik dengan gajah tidak menimbulkan persoalan baru bagi warga.
Berdasarkan temuan lapangan WALHI Lampung, pembangunan tanggul sepanjang kurang lebih 588 meter berpotensi berdampak terhadap 94.937 meter persegi atau sekitar 9,49 hektare lahan pertanian.
1. Tanggul berpotensi berdampak ke lahan yang dikelola 13 petani

ilustrasi petani (unsplash.com/Maksym Ivashchenko) Menurut Reza, area yang terdampak merupakan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat. Sedikitnya 13 petani diketahui mengelola sebagian lahan tersebut.
Pada bentang yang sama juga terdapat pagar pengaman TNWK dibangun sebagai bagian dari mitigasi konflik manusia dan gajah. Reza menegaskan, persoalan tersebut bukan pertentangan antara petani dan perlindungan gajah.
"Masyarakat di sekitar TNWK juga merupakan kelompok yang selama ini menanggung risiko konflik dengan satwa liar," jelasnya, Rabu (9/9/2026).
Menurut Reza, yang perlu dievaluasi adalah bagaimana negara merancang solusi agar mitigasi konflik tidak justru membatasi ruang hidup masyarakat maupun menimbulkan ketidakpastian terhadap penguasaan lahan.
2. Pemilihan trase dipertanyakan, apa dasar kajiannya?

ilustrasi induk dan anak gajah (pexels.com/Michael M) Diketahui, di lokasi tersebut terdapat tanggul yang berfungsi sebagai pengendali air. Tanggul itu kemudian diperbaiki atau ditinggikan.
Namun, Reza menilai tanggul pengendali air dan infrastruktur mitigasi konflik gajah memiliki dasar perencanaan yang berbeda. Penentuan trase untuk mitigasi semestinya memperhitungkan pola pergerakan gajah, jalur jelajah, habitat, titik konflik, bentang alam, tata air, kawasan TNWK, hingga keberadaan ruang pertanian dan permukiman.
Untuk itu, pemerintah diminta menjelaskan mengapa trase tersebut dipilih, kajian yang menjadi dasarnya, pihak yang merencanakan, serta kaitannya dengan pergerakan gajah. Pemerintah juga diminta membuka alternatif trase yang telah dipertimbangkan.
"Keberadaan tanggul lama tidak semestinya menjadi satu-satunya alasan apabila pilihan tersebut justru memberikan dampak kepada masyarakat," ujar Reza.
3. Ada dokumen warga tak menuntut ganti rugi

Ilustrasi pembangunan jalan (IDN Times/Ervan) Lebih lanjut Reza menjelaskan, WALHI Lampung juga menemukan Berita Acara Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi atas Pelaksanaan Pembangunan Normalisasi/Pembangunan Kanal Sungai Way Penet tertanggal 26 Juni 2026. Dalam dokumen itu, masyarakat diminta menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi atas tanah, tanaman, pagar, bangunan, maupun objek lain yang terdampak.
"Belum ada kejelasan memadai mengenai pihak yang bertanggung jawab, batas dan luas bidang terdampak, posisi lahan terhadap trase, serta konsekuensi jangka panjang terhadap akses dan kegiatan pertanian. Masyarakat semestinya mendapatkan informasi lengkap terlebih dahulu sebelum diminta melepaskan kemungkinan tuntutan atas haknya," jelasnya.
Menurut Reza, persoalan serupa juga diduga ditemukan di titik lain. Namun, sebagian masyarakat enggan menyampaikan keberatan karena alas hak atas lahan belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional. Mereka juga khawatir terhadap kemungkinan tekanan atau intimidasi.
4. WALHI minta pekerjaan di trase yang dipersoalkan dihentikan

Ilustrasi proyek pembangunan (freepik.com/chaay_tee) Atas persoalan tersebut, Reza mengatakan, WALHI Lampung mendesak pekerjaan pada trase yang masih dipersoalkan masyarakat dihentikan sementara sampai dilakukan verifikasi lapangan dan penyelesaian keberatan secara transparan. WALHI juga meminta dilakukan evaluasi terhadap trase, termasuk mengkaji alternatif dengan dampak sosial dan ekologis paling kecil.
Pemerintah diminta memastikan akses, penguasaan, pemanfaatan, dan keberlanjutan kegiatan pertanian masyarakat.
Selain itu, seluruh kajian terkait penentuan trase diminta dibuka kepada masyarakat. Pemerintah juga diminta menjelaskan perubahan fungsi tanggul dari infrastruktur pengendali air menjadi bagian dari sistem mitigasi konflik manusia dan gajah.
"Penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan membangun tanggul atau pagar. Habitat dan jalur jelajah gajah, konektivitas kawasan, kawasan penyangga, tata ruang, perubahan bentang alam, serta keamanan ruang produksi masyarakat juga perlu diperhitungkan," kata Reza.
Terlebih, lanjutnya, proyek tersebut menurut informasi diterima WALHI Lampung dilaksanakan oleh komite pembangunan yang dipimpin seorang jenderal militer. Sebab itu, masyarakat dinilai perlu mendapat jaminan untuk menyampaikan keberatan tanpa tekanan maupun intimidasi.
"Perlindungan gajah dan perlindungan petani tidak seharusnya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling berhadapan. Mitigasi konflik perlu dirancang agar keselamatan masyarakat dan kebutuhan habitat satwa tetap terlindung," imbuhnya






















