Dakwaan Korupsi Arinal, Uang PI Mengalir ke Direksi hingga Ketua DPRD

- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa terkait pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp268,76 miliar.
- JPU menilai PT LJU tidak memenuhi syarat penerima PI, sementara pembentukan PT LEB sebagai pengelola disebut tanpa dasar kewenangan dalam peraturan daerah.
- Arinal didakwa mengarahkan penggunaan dana PI bagi direksi, komisaris, serta pimpinan dan anggota DPRD; ia dijerat ketentuan terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menyebutkan, rangkaian perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp268.760.385.500.
Angka tersebut terdiri dari Rp258.760.385.500 yang berasal dari pencairan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES), serta Rp10 miliar dari penyertaan modal Pemerintah Provinsi Lampung.
1. Pembentukan PT LEB tidak memiliki dasar kewenangan

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) Dalam dakwaannya, JPU menguraikan persoalan bermula dari penunjukan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai penerima PI 10 persen. PT LJU kemudian membentuk PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai perusahaan yang mengelola dana tersebut.
Namun, JPU menilai proses pembentukan hingga pengelolaan PI 10 persen tersebut tidak memenuhi sejumlah ketentuan. PT LJU disebut tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PI, karena tidak bergerak khusus dalam pengelolaan participating interest dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Tak hanya itu, PT LEB yang dibentuk sebagai pengelola PI 10 persen juga disebut bermasalah dari sisi legalitas dan tata kelola. JPU menyebut, pembentukan anak perusahaan tersebut dilakukan meski PT LJU tidak memiliki dasar kewenangan tercantum dalam peraturan daerah, untuk membentuk perusahaan pengelola PI 10 persen.
"Rangkaian perbuatan terdakwa sejak awal diarahkan untuk memperoleh PI 10 persen porsi Provinsi Lampung melalui PT Lampung Jasa Utama, kemudian mengalihkan penyertaan modal pemerintah daerah untuk pendirian PT Lampung Energi Berjaya," kata JPU dalam uraian dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
2. Arahkan penggunaan dana PI untuk sejumlah kepentingan

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD PT LEB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) Persoalan tidak berhenti pada pembentukan perusahaan. JPU juga mendakwa Arinal mengarahkan penggunaan dana PI 10 persen, untuk sejumlah kepentingan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Di antaranya, pemberian uang kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung. Arinal juga didakwa mengarahkan pembagian tantiem kepada jajaran Direksi dan Komisaris PT LEB pada 2022, meskipun perusahaan disebut belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola PI 10 persen.
Kemudian Arinal juga didakwa memerintahkan agar dana PI 10 persen tetap berada di PT LEB meski keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 mengamanatkan pembagian dividen maksimal satu bulan setelah keputusan RUPS.
"Adanya perintah terkait kenaikan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif Komisaris serta Direksi PT LEB pada 2023. Kebijakan ini sebelumnya disebut ditolak oleh Plt Direktur Utama PT LJU. Dalam RUPST PT LJU Tahun Buku 2023, Arinal juga didakwa memerintahkan penggunaan saldo laba sebesar Rp173,74 miliar sebagai laba ditahan tanpa disertai rencana kerja anggaran penggunaan dana," jelas JPU.
3. Ketua hingga Anggota DPRD Lampung disebut ikut terima uang

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD PT LEB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) Dari rangkaian pengelolaan dana tersebut, JPU menguraikan sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh atau mengelola dana yang bersumber dari PI 10 persen.
Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi disebut memperoleh Rp4,1 miliar, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan Rp3,31 miliar. Sedangkan Komisaris PT LEB Heri Wardoyo disebut memperoleh Rp2,77 miliar.
Selain itu, Anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari disebut menerima Rp50 juta dan Ketua DPRD Provinsi Lampung saat itu, Mingrum Gumay Rp15 juta.
JPU juga mencatat PT LJU memperoleh Rp195,98 miliar, Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur Rp18,88 miliar, PT LEB sekitar Rp35,81 miliar, serta PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.
4. Dijerat pasal korupsi, kolusi dan nepotisme

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU mendakwa Arinal bersama M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata dan pasti sebesar Rp268,76 miliar.
"Perbuatan terdakwa (Arinal Djunaidi) diatur dan diancam Pidana Pasal 1 Angka 5 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," tegas JPU.
















