Arinal Didakwa Intervensi Pengelolaan PI, Negara Rugi Rp268,7 Miliar

- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didakwa mengintervensi penunjukan BUMD penerima PI 10 persen WK OSES sejak masih berstatus gubernur terpilih pada April 2019.
- JPU menyebut Arinal mengarahkan PT Lampung Jasa Utama dan pembentukan anak usahanya, PT Lampung Energi Berjaya, meski LJU dinilai tidak memenuhi kapasitas pengelolaan PI.
- Arinal juga didakwa mengintervensi penempatan direksi dan komisaris PT LEB, sementara rangkaian tindakan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara Rp268,76 miliar.
Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi didakwa melakukan intervensi dalam proses penunjukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai penerima Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Persidangan kasus korupsi agenda pembacaan dakwaan terhadap Arinal Djunaidi digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Sidang kasus korupsi BUMD di lingkungan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa, serta dua Hakim Anggota Charles Kholidy dan Ayanef Yulius.
1. Intervensi pengelolaan dana sejak sebelum dilantik

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD PT LEB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) Dalam surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung menyebutkan, rangkaian perbuatan Arinal telah dimulai sejak dirinya masih berstatus sebagai gubernur terpilih pada April 2019, tepatnya sebelum resmi dilantik pada 12 Juni 2019.
Arinal disebut tidak menghendaki PT Wahana Rahardja yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai BUMD penerima PI 10 persen. Ia kemudian disebut menemui Kepala Badan Litbang Provinsi Lampung Prihatono Ganefo Zain di sebuah kafe di kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, Arinal didakwa menjanjikan akan mengembalikan Prihatono ke jabatan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung, dengan syarat tidak melanjutkan proses pengalihan PI 10 persen kepada PT Wahana Rahardja.
"JPU mendakwa terdakwa memanfaatkan kedudukannya sebagai Gubernur Terpilih Provinsi Lampung untuk memengaruhi proses penunjukan BUMD penerima PI 10 persen, meskipun saat itu belum resmi dilantik," ujar JPU.
2. Kumpulkan pejabat Pemprov Lampung, akademisi, hingga politisi

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Lebih lanjut pada 7 Mei 2019, Arinal juga disebut mengumpulkan sejumlah pejabat Pemprov Lampung, akademisi, politisi, hingga praktisi migas di Cafe Woodstair (kini bernama Mie Gacoan), Kota Bandar Lampung. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan PI 10 persen.
Menurut JPU, dalam pertemuan itu Arinal kemudian memutuskan PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai BUMD penerima PI 10 persen dan meminta Biro Perekonomian mengusulkan tiga nama anak usaha yang nantinya mengelola PI tersebut.
Padahal, Arinal baru resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung pada 12 Juni 2019. Setelah menjabat, Arinal kemudian menetapkan PT LJU sebagai penerima PI 10 persen melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/482/B.04/HK/2019.
"JPU menilai penunjukan tersebut bermasalah karena PT LJU disebut tidak memiliki kegiatan usaha di bidang pengelolaan PI maupun hulu migas. Kondisi keuangan perusahaan juga disebut tidak sehat dan tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk berpartisipasi," jelas jaksa.
3. Tempatkan orang di jajaran direksi

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD PT LEB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) Dakwaan turut menyebut PT LJU seharusnya memiliki waktu hingga satu tahun untuk mempersiapkan diri sebagai penerima PI 10 persen. Namun, proses tersebut disebut tidak dimanfaatkan oleh Arinal.
JPU kemudian menguraikan Arinal mengarahkan pembentukan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai anak usaha PT LJU yang akan mengelola PI 10 persen. Dalam prosesnya, Arinal juga didakwa mengintervensi pengisian jajaran direksi dan komisaris PT LEB.
Sejumlah orang disebut memiliki kedekatan dengan Arinal didakwa ditunjuk, meski tidak memiliki pengalaman dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi. Salah satunya Budi Kurniawan yang disebut merupakan adik ipar Arinal.
JPU mendakwa Arinal meminta panitia seleksi meluluskan Budi sebagai Direksi PT LEB, meski hasil psikologi potensi dan kompetensi disebut tidak merekomendasikannya untuk posisi tersebut. Selain itu, Prihatono Ganefo Zain yang sebelumnya disebut mendapat janji pengembalian jabatan Kepala Dinas ESDM kemudian dilantik sebagai Komisaris Utama PT LEB.
"Rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, menurut JPU, menunjukkan adanya intervensi terhadap tata kelola BUMD dan proses pengelolaan PI 10 persen," kata JPU dalam uraian dakwaan.
4. Timbulkan kerugian keuangan negara Rp268,76 miliar

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD PT LEB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) JPU mendakwa rangkaian tindakan tersebut turut bertentangan dengan ketentuan mengenai larangan kepala daerah membuat keputusan yang memberikan keuntungan kepada pribadi, keluarga, kroni, golongan atau kelompok politik tertentu serta larangan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam perkara ini, JPU menyebut rangkaian perbuatan Arinal bersama sejumlah pihak lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp268,76 miliar.



















