Nama Disebut Sidang Dakwaan Arinal, JPU: Pasti Dipanggil Jadi Saksi

- Sidang perdana dugaan korupsi terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi digelar dengan agenda pembacaan dakwaan alternatif oleh JPU Kejati Lampung.
- Dakwaan memuat pasal primer dan subsider korupsi; penasihat hukum Arinal mengajukan eksepsi yang akan ditanggapi JPU secara tertulis dalam satu minggu.
- JPU memastikan pihak yang namanya tercantum dalam dakwaan akan dipanggil sebagai saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan 16 September 2026 untuk jawaban atas eksepsi.
Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan pihak-pihak namanya disebut dalam surat dakwaan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi berpotensi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Lampung, Derry Gusman usai sidang perdana perkara dugaan korupsi menjerat Arinal Djunaidi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026).
Derry mengatakan, sidang perdana telah digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Dalam perkara tersebut, Arinal didakwa dengan dakwaan alternatif.
"Sidang pertama atas berkas dakwaan (Arinal Djunaidi) dengan agenda pembacaan dakwaan. Kami didakwakan dengan alternatif biasa," ujarnya dimintai keterangan.
1. Dikenakan pasal primer dan subsider tentang korupsi

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Derry menyebutkan, dakwaan tersebut memuat sejumlah pasal, termasuk pasal primer dan subsider. Namun, Derry tidak merinci lebih lanjut mengenai konstruksi dakwaan tersebut dalam keterangannya kepada wartawan.
Atas pembacaan dakwaan itu, penasihat hukum Arinal langsung menyampaikan perlawanan atau eksepsi. Tim penasihat hukum disebut akan menyampaikan tanggapan secara tertulis dalam waktu satu minggu.
Merujuk eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, Derry juga mengemukakan pendapatnya.
"Atas dakwaan tersebut langsung ditanggapi dengan perlawanan dari penasihat hukum. Kami akan tanggapi secara tertulis satu minggu ke depan," kata Derry.
2. Nama disebut dalam dakwaan akan dipanggil

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana PI pada PT LEB di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) Ihwal sejumlah nama disebut dalam surat dakwaan Arinal, Derry meminta publik mengikuti proses persidangan untuk mengetahui lebih jauh mengenai dugaan aliran maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Ya nanti lihat saja fakta persidangannya seperti apa. Memang ada nama yang disebutkan di dalam dakwaan, kita lihat nanti di saat pembuktian," katanya.
Disinggung terkait nama-nama tersebut akan kembali dipanggil dalam persidangan, Derry memastikan pihak yang disebut dalam dakwaan akan dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. "Oh kalau ada di dakwaan, pasti dipanggil sebagai saksi," lanjut dia.
3. Sidang dilanjut pekan depan

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen oleh BUMD PT LEB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna) Pascapembacaan surat dakwaan tersebut, majelis hakim mengagendakan persidangan selanjutnya Rabu (16/9/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban JPU Kejati Lampung atas eksepsi atau pembelaan terdakwa Arinal Djunaidi.
Selain itu, majelis hakim turut meminta JPU Kejati Lampung kembali menghadirkan terdakwa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.


















