Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau Vaksin

Moda transportasi masih tunggu surat edaran

Bandar Lampung, IDN Times - Rabu (6/7/2022), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dalam waktu dekat atau sekitar dua minggu ke depan, pemerintah pusat akan memberlakukan booster sebagai syarat wajib perjalanan dalam negeri dan masuk mal.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung, Desti Mega Putri mengatakan seyogyanya masyarakat memang perlu sebuah alasan agar mau divaksin. Ia juga mengatakan situasi saat ini juga mempengaruhi minat masyarakat untuk booster.

"Ya seperti status PPKM yang kini jadi level 1, kasus melandai, pelonggaran pengetatan, mungkin itu jadi beberapa alasan orang-orang menganggap situasi saat ini sudah aman. Padahal mah belum, kita masih harus prokes dan booster itu efektif jaga daya tahan tubuh," katanya, Kamis (7/7/2022).

Oleh karenanya ia sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memberlakukan booster sebagai kunci akses mendapatkan fasilitas umum. Dengan begitu ia berharap capaian booster di Kota Bandar Lampung dapat meningkat.

1. Jemput bola vaksinasi booster

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau VaksinVaksinasi Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Untuk mendukung pencapaian booster dan membantu masyarakat untuk bersiap terhadap peraturan baru pemerintah pusat, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berencana melakukan strategi jemput bola agar masyarakat mau divaksin booster.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan, capaian vaksin dosis pertama Kota Bandar Lampung telah melebihi target yaitu 100,51 persen atau sebanyak 879.772 dosis. Orang yang telah menerima dua vaksin lengkap sebanyak 754.959 orang atau 86,25 persen. Sedangkan untuk booster baru sekitar 22,36 persen atau 195.755 dosis saja.

“Nanti kita datangi mereka, kita minta juga pamong setempat untuk mendampingi dan mengajak masyarakat agar mau di booster. Soalnya booster ini penting ya, apalagi masih ada daerah yang balik ke PPKM level 2," katanya.

Baca Juga: Kebakaran Maut di Lampung, Api Lalap Puluhan Rumah dan 2 Meninggal

2. Sebagian masyarakat merasa tidak membutuhkan booster

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau VaksinPelaksanaan vaksinasi pertama di Kota bandar Lampung diberikan kepada pejabatpejabat Kota Bandar Lampung yang telah diregistrasi dan seluruh tenaga kesehatan yang bertempat di kota setempat (IDN Times/Istimewa)

Namun berbeda dengan apa yang diharapkan pemerintah, beberapa masyarakat rupanya tetap belum ada niat untuk melakukan booster meski bakal dijadikan syarat perjalanan atau masuk fasilitas umum. Seperti pengakuan Suryani (68) Warga Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung. 

“Soalnya saya juga gak pernah pergi kemana-mana. Gak ada rencana juga. Mal juga kan untuk yang muda-muda aja, saya mah udah tua ngapain ke mal. Paling saya bolak-balik rumah pemkot buat dagang, deket 100 meter lah,” katanya, Kamis (7/7/2022).

Ia juga mengatakan, jika ada petugas atau bahkan Wali Kota Bandar Lampung mendatanginya untuk melakukan vaksin, Suryani masih belum tahu dirinya akan bersedia atau tidak. “Masih belum tahu, ya liat nantinya gimana mungkin ya,” imbuhnya.

3. Pengelola bandara belum menerima surat edaran terkait booster sebagai syarat wajib perjalanan

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau VaksinBandar Udara Radin Intan II. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Executive  General Manager (EGM) Bandara Radin Inten II Lampung, Muhammad Syahril mengatakan, sampai saat ini Bandara Radin Inten II belum memberlakukan booster sebagai syarat wajib perjalanan dalam negeri karena belum ada surat edarannya.

“Kalau untuk persyaratan perjalanan dalam negeri belum diwajibkan, karena kita masih menunggu surat edaran/keputusan terkait hal itu. Tapi sebagai bentuk tindaklanjutnya kita sudah menyiapkan vaksin booster gratis dibandara,” katanya.

Ia juga mengatakan vaksin yang tersedia adalah khusus vaksin booster alias tidak menyediakan untuk vaksinasi dosis satu dan dua karena memang bertujuan untuk mengakomodir rencana persyaratan nantinya.

“Di sini kita adanya Pfizer dan Astrazeneca itu dibantu dari KKP, Polsek Natar, Puskesmas Branti. Kita juga belum tahu sebenernya kapan ini dilaksanakan, kemungkinan minggu depan, tapi saya belum tau juga sih tepatnya kapan,” ujarnya.

4. Stasiun dan Damri belum menyediakan pos vaksinasi booster

Booster Jadi Syarat Perjalanan, Kadiskes: Butuh Alasan Agar Mau VaksinStasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih juga mengatakan hal senada dengan M Syahril. Pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.

“Soalnya kan kemarin baru dari Pak Luhut saja ya, belum ada surat edaran ke kita jadi kita masih rapatkan persiapan saja. Kalau vaksin booster gratis sih ada di stasiun, tapi karena 1 vial isinya 10, jadi kalau misalnya yang dateng cuma 2, kita belum bisa terima karena nanti 8 dosis sisanya gak bisa terpakai. Jadi kita biasanya terima kalau yang vaksin ada banyak,” katanya.

Sedangkan General Manager Damri Cabang Provinsi Lampung, Ferdik Sakona mengatakan persyaratan perjalanan saat ini masih pada peraturan sebelumnya yaitu untuk yang sudah vaksin booster dan vaksin dua dosis tidak perlu Rapid Antigen. Sedangkan yang belum vaksin atau baru satu dosis wajib Rapid Antigen.

Baca Juga: 10 Profil SMA Terbaik 2022 Provinsi Lampung, Coba Cek Ada Sekolahmu?

Topik:

  • Rohmah Mustaurida
  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya