Ribuan Napi Lampung Dapat Remisi HUT RI, 106 Orang Langsung Bebas

- 5.974 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa pidana di HUT ke-80 RI
- 106 narapidana langsung bebas, 16 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Lampung terlibat dalam pemberian remisi
- Pemberian remisi bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus berbuat baik dan memperbaiki diri hingga dapat kembali diterima di tengah masyarakat ketika dinyatakan bebas
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 5.974 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan remisi umum atau pemotongan masa pidana di hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 106 diantaranya mendapat remisi umum II (RU II) atau langsung bebas.
Berdasarkan data diterima IDN Times, keputusan pemberian remisi di hari kemerdekaan ini mencakup total 16 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di Provinsi Lampung. Remisi meliput pemotongan masa pidana mulai dari satu hingga enam bulan.
Remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini diterima oleh 5.974 dari total 9.160 warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Lampung. Ribuan napi penerima remisi terbagi dua kategori RU I atau pengurangan masa tahanan sebanyak 5.868 napi dan RU II atau langsung bebas 106 napi.
1. Wujud apresiasi negara

Kepala Kanwil Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pemberian remisi umum kali ini merupakan agenda tahunan negara dalam mengapresiasi para narapidana telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, pemberian remisi tersebut telah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta peraturan terkait lainnya.
"Di hari kemerdekaan tahun ini, Kanwil Ditjenpas Lampung total memberikan RU I kepada 5.868 orang warga binaan dan RU II 106 orang warga binaan," katanya.
2. Motivasi narapidana lain

Lebih dari sekedar agenda tahunan, Jalu menambahkan, pemberian remisi ini juga bertujuan untuk memotivasi narapidana lain, agar terus berbuat baik dan memperbaiki diri hingga dapat kembali diterima di tengah masyarakat ketika dinyatakan bebas.
"Jadi para warga binaan mendapatkan remisi ini sudah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun substantif, serta berkelakuan baik selama menjalani pidana di rutan maupun lapas masing-masing," imbuhnya.
3. Lapas Kelas I Bandar Lampung penerima remisi terbanyak

Berikut rincian data jumlah narapidana di Lampung penerima remisi di HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Lapas Kelas I Bandar Lampung: RU I (786 napi), RU II (nihil)
Lapas Kelas IIA Kotabumi: RU I (655 napi), RU II (11 napi)
Lapas Kelas IIA Kalianda: RU I (488 napi), RU II (13 napi)
Lapas Kelas IIA Metro: RU I (390 napi), RU II (11 napi)
Lapas Kelas IIA Narkotika Bandar Lampung: RU I (696 napi), RU II (10 napi)
Lapas Kelas IIA Perempuan Bandar Lampung: RU I (173 napi), RU II (nihil)
Lapas Kelas IIA Kota Agung: RU I (395 napi), RU II (6 napi)
Lapas Kelas IIA Way Kanan: RU I (503 napi), RU II (10 napi)
LPKA Kelas II Bandar Lampung: RU I (44 napi), RU II (1 napi)
Lapas Kelas IIA Gunung Sugih: RU I (489 napi), RU II (17 napi)
Rutan Kelas I Bandar Lampung: RU I (310 napi), RU II (8 napi)
Rutan Kelas IIB Kota Agung: RU I (140 napi), RU II (8 napi)
Rutan Kelas IIB Sukadana: RU I (300 napi), RU II (8 napi)
Rutan Kelas IIB Menggala: RU I (303 napi), RU II (2 napi)
Rutan Kelas IIB Krui: RU I (130 napi), RU II (1 napi)
Rutan Kelas IIB Kotabumi: RU I (66 napi), RU II (nihil).