Lampung Tengah, IDN Times - Muhammad Rifai (24), tersangka penembakan istri menggunakan senjata api (senpi) rakitan di Lampung Tengah ternyata berstatus sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka Muhammad Rifai pernah ditangkap petugas dan menjalani pidana pada 4 tahun lalu.
"Iya, pernah residivis pada 2020 kasus begal 365 (pasal mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan). Residivis pernah dihukum 1 tahun 10 bulan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).
