Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Residivis Begal, Ini Pemicu Cekcok Suami Tembak Istri di Lampung
Konferensi ungkap kasus suami tembak istri di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).
  • Muhammad Rifai (24) adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sebelum menembak istrinya menggunakan senpi rakitan di Lampung Tengah.
  • Insiden penembakan dipicu oleh perseteruan antara Rifai dan istrinya setelah sang istri menemukan suaminya berkomunikasi dengan wanita lain.
  • Tersangka telah menjalani tes urine yang menunjukkan hasil negatif, namun akan dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api secara Ilegal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - Muhammad Rifai (24), tersangka penembakan istri menggunakan senjata api (senpi) rakitan di Lampung Tengah ternyata berstatus sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka Muhammad Rifai pernah ditangkap petugas dan menjalani pidana pada 4 tahun lalu.

"Iya, pernah residivis pada 2020 kasus begal 365 (pasal mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan). Residivis pernah dihukum 1 tahun 10 bulan," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (4/10/2024).

1. Cekcok dipicu suami jalin komunikasi dengan wanita lain

ilustrasi WhatsApp (unsplash.com/Jamie Street)

Nikolas Bagas mengungkapkan, peristiwa keributan cekcok mulut antara pelaku Muhammad Rifai terhadap istrinya Yeni Jalia (20) berujung aksi penembakan ini dipicu adanya orang ketiga alias wanita idaman lain.

Tepatnya, saat Yeni mendapati komunikasi percakapan via pesan singkat sang suami Muhammad Rifai bersama wanita lain. Alhasil, insiden ini menimbulkan perdebatan antara pelaku dan korban.

"Jadi memang suami istri ini sering ribut, baru, saat kejadian istri menemukan suaminya ini berkomunikasi dengan orang ketiga hingga terjadilah penembakan," ungkap kasatreskrim.

2. Tes urine tersangka negatif

pengecekan warna urine (freepik.com/freepik)

Usai tersangka berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Lampung Tengah, petugas kepolisian turut melakukan pemeriksaan tes urine terhadap Muhammad Rifai.

"Sudah (dilakukan tes urine terhadap tersangka Muhammad Rifai), tes urine menunjukkan negatif," ujarnya.

3. Polisi dalami kepemilikan senpi rakitan tersangka

Konferensi ungkap kasus suami tembak istri di Lampung Tengah. (Dok. Polres Lampung Tengah).

Disinggung ihwal asal-usul kepemilikan senpi laras pendek rakitan yang dikuasai Muhammad Rifai, Nikolas Bagas mengungkapkan, pihaknya masih harus mendalami dan menggali keterangan tersangka.

Meski demikian, tersangka Muhammad Rifai dipastikan bakal dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.

"Untuk KDRT ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan kepemilikan senpi 20 tahun penjara. Masih pendalaman, iya, yang jelas senpi ini laras pendek rakitan," tandas kasatreskrim.

Editorial Team

Related Article