Diancam Pasal Berlapis, Suami Tembak Istri di Lampung Tengah Ditangkap

- Tersangka menembak istrinya dengan senjata rakitan di Lampung Tengah
- Peristiwa terjadi setelah keributan cekcok mulut antara pasutri
- Korban mengalami luka tembak pada lengan kanan namun kondisinya kini stabil
Lampung Tengah, IDN Times - Polisi menangkap suami menembak istrinya sendiri menggunakan senjata api (Senpi) rakitan di Kabupaten Lampung Tengah. Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Muhammad Rifai (24) diamankan petugas di seputaran Kampung Surabaya llir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah tepat saat berada di Rumah Makan (RM) Azkya, Kamis (3/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Timsus mengamankan pelaku (M Rifai) beserta dengan barang bukti senpi rakitannya di RM Azkya dan langsung dibawa menuju Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers, Jumat (4/10/2024).
1. Tembakan pelaku kena lengan tangan korban

Dalam kasus penembakan ini, Andik mengungkapkan, peristiwa terjadi di halaman depan kediaman pasutri tersebut di Kampung Surabaya llir, Kecamatan Bandar Surabaya, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelaku dan korban terlebih dahulu terlibat keributan cekcok mulut. Kemudian sang suami langsung mengeluarkan dan menembakkan senpi rakitan laras pendek miliknya ke arah korban YJ (20).
"Peluru yang ditembakan pelaku ini mengenai lengan bagian kanan korban YJ. Setelah itu, korban dilarikan ke klinik terdekat oleh warga sekitar. Selanjutnya korban dirujuk di Rumah Sakit Yukum Medical Centre," ujarnya.
2. Kondisi korban mulai stabil

Akibat insiden penembakan tersebut, Andik melanjutkan, korban YJ mengalami luka tembak pada lengan tangan kanan dengan kondisi lubang diperkirakan berdiameter 1 Cm dan tembus sedalam 2,5cm.
"Korban mengalami retak pada tulang tangan kanan setelah terkena tembakan pelaku, kondisi korban saat ini sudah stabil," ungkapnya.
3. Diancam penjara maksimal 20 tahun

Bersamaan dengan penangkapan tersangka M Rifai, Andik menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti sarung senjata api, empat IP Cam, satu sarung milik saksi terkena bekas darah korban, beberapa senjata tajam jenis golok, satu senjata api rakitan, satu peluru, satu rekaman video memperlihatkan peristiwa penembakan.
Atas perbuatannya, tersangka M Rifai dijerat Pasal 44 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal.
"Terkait KDRT acaman hukuman maksimal 10 tahun dan kepemilikan senpi 20 tahun penjara," tandas kapolres.