Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meminta masyarakat menyambut baik penerapan kebijakan razia kendaraan bermotor menunggak pajak. Kebijakan itu akan dilakukan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat pengendara mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Sekdaprov) Fahrizal Darminto mengatakan, penerapan kebijakan razia dengan cara mengumumkan kendaraan melalui speaker SPBU hingga pemasangan stiker itu tidak bermaksud negatif. Justru ingin menyadarkan para penunggak pajak kendaraan.
"Jadi pelaksanaannya di SPBU juga bukan sembrono, kita lihat juga. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang, tapi mudah-mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak," ujarnya, Selasa (7/11/2023).
