Racuni Sapi Tetangga agar Dibeli Murah, Pemuda Pesisir Barat Ditangkap

Polisi Pesisir Barat menangkap M Fiki Apriansyah (20) setelah menyelidiki laporan warga tentang sapi yang ditemukan sekarat akibat diduga diracuni pada Juli 2026.
Penyelidikan mengungkap dugaan aksi peracunan terjadi berulang dan menyasar ternak bernilai tinggi, dengan tujuan membuat pemilik menjual hewan kritis atau mati secara murah.
M Fiki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Pesisir Barat, dijerat Pasal 337 ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan hewan.
Pesisir Barat, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Pesisir Barat ditangkap polisi lantaran diduga meracuni hewan ternak milik warga. Hewan-hewan tersebut diracun agar kondisinya kritis atau mati sehingga dapat dibeli dengan harga murah.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Haryanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku M Fiki Apriansyah (20) telah ditangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan warga terkait hewan ternak diduga diracuni.
"Ya, MFA ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
1. Diawali penemuan ternak sapi warga sekarat

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ternak sapi di wilayah hukum Polres Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu). Meidy mengungkapkan, kasus keracunan hewan ternak ini terakhir terjadi pada Juli 2026. Saat itu, seorang warga mendapati sapi miliknya dalam kondisi sekarat yang diduga kuat telah sengaja diracuni.
Atas peristiwa tersebut, warga memutuskan membuat laporan polisi yang langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan sebelum akhirnya memastikan M Fiki sebagai pelaku.
"Dari penyelidikan kami, rupanya peristiwa semacam ini sudah sering terjadi. Artinya tidak hanya sekali, tapi berkali-kali dan ini membuat warga resah," ungkapnya.
2. Pelaku sengaja incar ternak berharga tinggi

Barang bukti racun yang digunakan pelaku M Fiki. (Dok. Polres Pesisir Barat). Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif Fiki meracuni hewan ternak karena ingin membelinya dengan harga murah. Tersangka juga sebelumnya kerap menanyakan harga hewan ternak milik sejumlah warga.
Namun, harga ditawarkan pemilik hewan ternak dinilai terlalu tinggi oleh tersangka. "Karena itu, maka dia sengaja merencanakan meracuni hewan-hewan itu," jelas Meidy.
Pascahewan dalam kondisi kritis atau mati, tersangka kemudian berupaya membelinya dengan harga lebih rendah. "Tersangka beranggapan bahwa mungkin pemilik tidak ada pilihan, akhirnya hewan tersebut dijual murah kepadanya," sambung dia.
3. Tersangka ditahan dan dijerat pidana

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa) Meidy menegaskan, pelaku M Fiki Apriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut ditahan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap hewan," imbuh Kasatreskrim.























