Kepergok di Gudang Masjid, Kakek di Lamsel Setubuhi Wanita Disabilitas

Polisi menangkap JS (75) di Lampung Selatan atas dugaan menyetubuhi perempuan dewasa penyandang disabilitas mental dan tuna rungu di gudang masjid.
Kasus terungkap setelah dua warga memergoki JS bersama korban di gudang. JS mengakui perbuatannya, sementara polisi mendalami dugaan tindakan dilakukan berulang.
Penyidik menjerat JS dengan UU TPKS dan KUHP, serta telah memeriksa saksi, mengolah TKP, melakukan visum, dan mengamankan pakaian sebagai barang bukti.
Lampung Selatan, IDN Times - Seorang pria lanjut usia berinisial JS (75) warga Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi perempuan dewasa penyandang disabilitas mental dan tunarungu.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, membenarkan penangkapan JS tersebut. Peristiwa asusila itu terjadi di sebuah gudang Masjid Nurul Hikmah, Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram.
"Ya, korban ini memang sudah dewasa secara umur, tetapi merupakan penyandang disabilitas. Terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban," ujarnya, dikonfirmasi, Jumat (23/10/2026).
1. Pelaku tepergok warga di gudang masjid

Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Istimewa) Stefanus menjelaskan, dugaan persetubuhan tersebut terbongkar setelah dua saksi warga inisial S (75) dan N (70) hendak mengambil ambal di gudang masjid. Saat itu, keduanya memergoki JS sedang bersama korban di dalam gudang tersebut.
"Ketika terpergok, pelaku sedang berada di atas tubuh korban. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses secara hukum," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap JS di Dusun Way Laga, Desa Tanjung Baru, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.31 WIB. "Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban," lanjut dia.
2. Perbuatan diduga dilakukan berulang

Barang bukti tindakan asusila tersangka JS. (Dok. Polres Lamsel). Atas kasus tersebut, Stefanus menyebutkan, pelaku JS langsung digelandang oleh petugas ke Mapolsek Merbau Mataram, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam sekaligus proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara pelaku, perbuatan tersebut diduga bukan pertama kali dilakukan terhadap korban. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memastikan fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana tersebut
"Pada intinya, motif tersangka ini diakui karena hawa nafsu. Dari keterangan tersangka, sudah beberapa kali dilakukan," ungkap dia.
3. Pelaku dijerat UU TPKS dan KUHP

Ilustrasi tersangka diborgol. (IDN Times/istimewa) Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut Stefanus, pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan persetubuhan terhadap seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan secara sesungguhnya karena kondisi disabilitas mental.
"Kami telah melakukan pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara, visum et repertum, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut," tegas Kasatreskrim.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan, baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan atas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui nomor kontak (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau telepon).
























