Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Bongkar Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Lamsel, 5 Pelaku Dibekuk

Kab. Lampung Selatan
Polisi Bongkar Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Lamsel, 5 Pelaku Dibekuk
Barang bukti pengungkapan kasus narkoba di di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok. Polda Lampung).
  • Polisi menggerebek rumah kontrakan di Rajawali Resident, Natar, Lampung Selatan, yang diduga dipakai untuk penyalahgunaan narkotika dan pembuatan pil ekstasi rumahan.
  • Lima orang ditangkap setelah pengembangan dari informasi warga; polisi menyita pil diduga ekstasi, sabu, serbuk aneka warna, alat cetak, timbangan digital, serta ponsel.
  • Polda Lampung masih menyelidiki asal bahan, peran tiap tersangka, dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain melalui pemeriksaan seluruh barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Selatan, IDN Times - Satu rumah kontrakan di kawasan Rajawali Resident, Desa Candi Mas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika sekaligus tempat pembuatan pil ekstasi rumahan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Pol Dodi Suryadin membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Lima pelaku telah ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolda, Rabu (27/8/2026).

"Benar, ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi. Kamu juga menemukan berbagai serbuk berwarna hingga narkotika diduga sabu," ujarnya dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

  1. 1. Tindak lanjut informasi masyarakat

    Ilustrasi ekstasi. IDN Times/Imam Rosidin
    Ilustrasi ekstasi. IDN Times/Imam Rosidin

    Dodi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah kontrakan diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Kemudian petugas mendatangi rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 12.00 WIB.

    Di lokasi pertama, polisi mengamankan Eka Pradinasta (33). Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 27 butir pil ekstasi berwarna abu-abu, timbangan digital, serta dua plastik klip kecil berisi serbuk hijau.

    "Di lokasi pertama, kami juga menyita barang bukti seperti perangkat alat hisap sabu, tabung kaca pirek, dan satu telepon seluler," ungkapnya.

    Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain yang masih berada di kawasan rumah kontrakan tersebut. Kemudian petugas meringkus Andika Sandi (37) dan Yuli Dwianjas Sari (29).

    "Dari lokasi tersebut, kami menemukan perangkat diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi. Selain itu, terdapat dua pil ekstasi biru, setengah pil ekstasi berwarna abu-abu, hingga serbuk berwarna biru," lanjut dia.

  2. 2. Temukan serbuk berbagai warna hingga alat cetak pil ekstasi

    ilustrasi serbuk biskuit (youtube.com/M. patisserie)
    ilustrasi serbuk (youtube.com/M. patisserie)

    Dodi melanjutkan, pengembangan kembali dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB, menangkap Hadi Pranoto (35) dan Nina Silviani (21). Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan perangkat diduga digunakan untuk mencetak pil ekstasi.

    Tidak hanya alat cetak, polisi juga menemukan sejumlah serbuk dengan berbagai warna mulai dari biru, hijau, merah muda, abu-abu, hingga cokelat. Termasuk menyita tiga pil ekstasi berwarna kuning, dua plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, serta tiga telepon seluler terdiri dua ponsel Android dan satu iPhone.

    "Temuan alat cetak, serbuk berbagai warna, dan pil yang diduga ekstasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan pembuatan narkotika secara rumahan," ucapnya.

  3. 3. Polisi masih dalami peran masing-masing

    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)
    Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

    Dalam kasus ini, Dodi mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul bahan ditemukan serta peran masing-masing orang yang telah berhasil ditangkap, sekaligus kemungkinan dan keterlibatan adanya pelaku lain.

    Sementara kelima orang pelaku tersebut dibawa ke Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa seluruh barang bukti, termasuk pil dan serbuk diduga narkotika, alat cetak, timbangan, serta perangkat komunikasi.

    "Pengembangan akan terus dilakukan. Kami tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan, karena masih akan didalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya," imbuh Dirresnarkoba.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More