6 Titik Lahan Tebu Bunga Mayang Terbakar, DLH Pasang Plang Peringatan

DLH Lampung menemukan enam titik bekas kebakaran di perkebunan tebu MKSO Bunga Mayang, Lampung Utara, dengan total lahan terdampak sekitar 17 hektare.
Titik kebakaran tersebar di Rayon 1 dan 2. DLH memasang plang peringatan sebagai pengawasan serta penegakan administratif di area HGU perusahaan seluas 7.930,4 hektare.
Pengawasan mengacu pada aturan larangan pembakaran lahan dan pengendalian karhutla. DLH akan mendalami penyebab kebakaran serta mengevaluasi kepatuhan lingkungan dan SOP perusahaan.
Lampung Utara, IDN Times – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menemukan enam titik bekas kebakaran di area perkebunan tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Provinsi Lampung, Wawan Sah mengatakan, temuan tersebut didapat saat tim melakukan pengawasan langsung, Jumat (23/10/2026). Total luas lahan terdampak kebakaran mencapai sekitar 17 hektare.
"Sebagai tindak lanjut, DLH Lampung memasang papan peringatan atau plang di salah satu titik bekas kebakaran. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum administratif terhadap perusahaan," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
1. Enam titik bekas kebakaran tersebar di dua rayon

Tim DLH Provinsi Lampung melakukan pengawasan dan pemasangan plang di area perkebunan tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. (Dok. DLH Lampung). Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan verifikasi citra satelit Google Earth per 23 Oktober 2026, Wawan mengungkapkan, tim pengawasan menemukan enam titik bekas kebakaran di area perkebunan tebu setempat.
Di Rayon 1, terdapat tiga titik kebakaran. Masing-masing berada di Petak 198 dengan sisa daduk tebang terbakar seluas 4,5 hektare; Petak 114 dengan blotong terbakar seluas 5 hektare; dan Petak 092 dengan sisa daduk tebang terbakar seluas 4 hektare.
Sementara di Rayon 2, terdapat tiga titik lainnya yakni, Petak 101 seluas 1 hektare; Petak 050 seluas 0,5 hektare; dan Petak 12 seluas 2 hektare.
"Pemasangan plang ini adalah dalam rangka pengawasan ketaatan. Kami mengingatkan perusahaan, agar kejadian kebakaran tidak terulang kembali di seluruh area HGU perusahaan seluas 7.930,4 hektare," katanya.
2. Merujuk Inpres hingga edaran gubernur

Tim DLH Provinsi Lampung melakukan pengawasan dan pemasangan plang di area perkebunan tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. (Dok. DLH Lampung). Wawan melanjutkan, langkah pemasangan plang tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah menjaga kualitas udara di Provinsi Lampung.
DLH Lampung menegaskan, pengawasan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi terkait larangan pembukaan maupun pembakaran lahan. Mulai dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
"Pengawasan juga mengacu pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 107 Tahun 2026 tentang Antisipasi Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026, serta Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 108.1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Larangan Pembakaran Sampah Secara Terbuka (open burning) pada puncak musim kemarau," tegasnya.
3. DLH dalami penyebab kebakaran

Tim DLH Provinsi Lampung melakukan pengawasan dan pemasangan plang di area perkebunan tebu Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Bunga Mayang, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. (Dok. DLH Lampung). Wawan menambahkan, Tim DLH Provinsi Lampung selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap penyebab kebakaran lahan di enam titik perkebunan tebu tersebut.
Selain itu, tim akan mengevaluasi tingkat ketaatan perusahaan terhadap dokumen Persetujuan Lingkungan serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan langkah pencegahan kebakaran telah dijalankan, sesuai ketentuan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi," imbuh Wawan.























