Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Purbaya Soroti Marak Rokok Ilegal di Lampung, Bea Cukai Jawab Normatif

Tumpukan rokok ilegal di warung Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Tumpukan rokok ilegal di warung Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Laporan dan penanganan melalui prosedur resmi
  • Humas KPPBC) B Bandar Lampung, Yoko menyatakan petugas Bea Cukai menangani laporan rokok ilegal melalui prosedur resmi dan klaim penindakan sudah disampaikan ke pusat.
  • Purbaya blak-blakan soroti Lampung
  • Rokok ilegal dijual secara terang-terangan di toko-toko hingga agen-agen besar, dengan merek rastel yang banyak beredar di wilayah Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kinerja jajaran petugas Bea Cukai di Provinsi Lampung ihwal maraknya peredaran rokok ilegal dijual secara terang-terangan di sejumlah wilayah Bumi Ruwa Jurai.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) B Bandar Lampung, Arif mengklaim, telah melakukan pengawasan maupun penindakan terkait rokok ilegal di Provinsi Lampung.

"Pastinya, kita tindak lanjuti laporan tersebut misal dengan lakukan cek lapangan, operasi pasar, dan sebagainya," ujarnya dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).

1. Sebut laporan dan penanganan melalui prosedur resmi

Penampakan barang bukti 3,69 juta batang rokok ilegal diungkap Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 di Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).
Penampakan barang bukti 3,69 juta batang rokok ilegal diungkap Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat II/3 di Lampung. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Merespons pernyataan sang menteri, Humas KPPBC B Bandar Lampung, Yoko mengatakan, petugas Bea Cukai kantor setempat sudah menerima informasi laporan dan menanganinya melalui prosedur resmi. Menurutnya, pernyataan sang menteri merupakan temuan dan laporan rokok ilegal disampaikan melalui layanan "Lapor Pak Purbaya".

"Laporan lengkap dari BC (Bea dan Cukai) Lampung dan Kanwil BC Sumbagbar ini dilaporkan ke Menteri Keuangan, dimana menteri keuangan yang menyampaikan tindak-lanjutnya ya," kata dia.

2. Klaim penindakan atau penyidikan sudah disampaikan ke pusat

IMG-20250811-WA0018.jpg
Pengungkapan 1,1 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Disinggung data hasil penindakan dan langkah kongkret terkait penanganan rokok ilegal di Lampung, Yoko menyebutkan, kegiatan pengawasan tetap terus dilakukan dan dioptimalkan.

"Untuk data yang lebih akurat ada di bagian penindakan atau penyidikan dan pasti sudah disampaikan ke pusat," ucapnya.

3. Purbaya blak-blakan soroti Lampung

WhatsApp Image 2025-10-24 at 16.03.19.jpeg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan).

Berdasarkan laporan tersebut, rokok ilegal dijual secara terang-terangan di toko-toko hingga agen-agen besar. Dalam laporan itu disebutkan salah satu merek rokok ilegal yang banyak beredar adalah Rastel. Adapun wilayah peredarannya meliputi Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda.

“Rokok tersebut masih marak beredar secara terbuka di toko grosir dan agen besar, dengan merek rastel dan lainnya, terutama di wilayah Bandar Jaya, Metro, dan Kalianda. Mohon sangat, pak, dilakukan tindakan tegas agar hal ini segera berakhir,” ujar Purbaya.

Pihak pelapor menilai Bea Cukai Lampung belum menunjukkan keseriusan menangani peredaran rokok ilegal tersebut. Karena itu, laporan langsung disampaikan kepada Purbaya melalui kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” di nomor 0822-4040-6600.

“Belum ada penanganan khusus terkait beredarnya suplai rokok ilegal di Lampung, khususnya di wilayah Lampung Tengah dan Lampung Selatan oleh tim Bea Cukai Lampung,” kata Purbaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Fakta Baru Pemerasan Wartawan Sasar ASN Lamteng, Pakai Surat Palsu KPK

27 Okt 2025, 16:03 WIBNews