Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Proses Hukum Wabup Lamteng Ardito di Polda Lampung Terhenti?

Proses Hukum Wabup Lamteng Ardito di Polda Lampung Terhenti?
Wakil Bupati Lamteng, Ardito Wijaya (instagram/@ardito_wijaya)

Bandar Lampung, IDN Times - Teka-teki kelanjutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) terlapor Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya di Polda Lampung mulai dipertanyakan. Bahkan, kini proses hukuman tersebut terancam dihentikan.

Hal itu menyusul dikeluarkannya vonis persidangan cepat tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, dengan nomor registrasi perkara 8/Pid.C/2021/PN Gns pimpinan hakim tunggal Aristian Akbar.

Dalam kondisi ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono menyebut, adanya penerapan asas ne bis in idem, yaitu seseorang dihadapkan terhadap perkara yang sama, maka tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

"Proses itu (laporan) sudah selesai, penerapan sesuai pelanggaran prokes. Ini bukan sebuah tindakan kejahatan, melainkan hanya pelanggaran yang telah diatur oleh Perda Kabupaten Lampung Tengah," ujar Budiono, kepada IDN Times, Selasa (10/8/2021).

1. Vonis dinilai sudah tepat

Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani vonis putusan hakim PN Gunung Sugih (IDN Times/Istimewa)
Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya menjalani vonis putusan hakim PN Gunung Sugih (IDN Times/Istimewa)

Budiono menyebut, sejatinya vonis PN Gunung Sugih terhadap perkara menjerat sang wakil bupati tersebut sudah tepat. Pasalnya, hukuman lebih menitikberatkan terhadap pidana administratif yaitu, berupa sanksi kerja sosial.

"Itu termasuk sebuah hukuman berat, karena ada sanksi sosial yang harus diterimanya sebagai seorang pejabat publik," imbuh dia.

Sebagaimana dalam petikan amar putusan hakim sebelumnya, Ardito secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker'. Sehingga dijatuhkan sanksi administratif kerja sosial membersihkan fasilitas umum di Way Pengubuan, Lampung Tengah. Itu dilakukan dengan memakai atribut bertuliskan 'Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19' selama 90 menit.

Selain itu, Ardito juga diminta membayar biaya perkara Rp2 ribu. "Artinya, semua orang diberlakukan hukuman yang serupa tanpa pandang bulu, termasuk seorang wakil bupati Lampung Tengah," sambungnya.

2. Proses hukum bukan pada Ardito, melainkan untuk 'Si Pemberi Izin'

Tangkap layar video viral Wabup Lampura, Ardito, diduga langgar prokes (IDN Times/Istimewa)
Tangkap layar video viral Wabup Lampura, Ardito, diduga langgar prokes (IDN Times/Istimewa)

Budiono menegaskan, pelanggaran dilakukan Ardito hanya pada Perda setempat dan bilangan Undang-Undang dipersangkakan adalah UU Karantina Kesehatan. Maka hal tersebut dinilai kurang tepat.

Pasalnya, Lampung Tengah hingga detik ini tidak pernah dinyatakan sebagai kawasan berbahaya ataupun rawan.

"Siapa mengizinkan adanya kerumunan, itu yang harusnya diproses. Sebab dirinya (Ardito) saat itu datang hanya sebagai tamu, bukan penyelenggaraan ataupun pemberi izin," kata dia.

3. Gelar perkara penentu nasib terlapor

Dirreskrimsus Polda Lampung, Arie Rachman Nafarin (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Dirreskrimsus Polda Lampung, Arie Rachman Nafarin (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin menyampaikan, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat bakal kembali menggelar perkara kasus Ardito.

"Insyaallah minggu-minggu ini, doakan saja lah bisa cepat. Nanti baru kita bisa menentukan kasus ini lanjut atau tidak," pungkasnya.

Terkait proses penetapan kasus tersebut, pihak kepolisian sejauh ini telah bekerja sama dengan sebanyak empat saksi ahli. "Kita juga meminta pendapat saksi ahli, ada dari unsur akademisi dan juga kementerian," lanjut Arie.

4. Telah memastikan kebenaran vonis

Amar putusan Ardito Wijaya dalam SIPP PN Gunung Sugih (IDN Times/Istimewa)
Amar putusan Ardito Wijaya dalam SIPP PN Gunung Sugih (IDN Times/Istimewa)

Disinggung terkait hasil putusan PN Gunung Sugih telah menjatuhkan vonis terhadap terlapor Ardito, Arie menyebut, telah memerintahkan anggotanya guna mengecek langsung ketetapan hukum tersebut di PN setempat.

"Sudah saya cek suruh Kasat Reskrim (Polres Lampung Tengah) ternyata benar, yang jelas sesama aparat penegak hukum kita harus saling menghargai. Tapi tetap kita gelar perkara dahulu," tandas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Data BPS, Angkutan Laut Dominasi Transportasi Lampung Maret 2026

06 Mei 2026, 21:03 WIBNews