Kabur dari Rutan Polda Lampung, Asnawi Akhirnya Dijemput dari Aceh

- Asnawi, tahanan kasus narkoba yang kabur dari Rutan Polda Lampung pada Desember 2023, akhirnya berhasil ditemukan kembali setelah masuk daftar pencarian orang.
- Pelarian Asnawi berakhir di Aceh setelah ditangkap dalam kasus narkotika baru dengan barang bukti sabu sekitar satu kilogram dan sempat menjalani hukuman di Lapas Lhokseumawe.
- Polda Lampung memindahkan Asnawi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk melanjutkan proses hukum dan persidangan atas perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Bandar Lampung, IDN Times - Asnawi, salah satu dari empat tahanan kasus narkoba sempat melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahti Polda Lampung pada Desember 2023 lalu akhirnya kembali diringkus dan dijemput personel Ditresnarkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal penjemputan sekaligus memindahkan narapidana kasus narkotika, Asnawi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
"Ya, Asnawi ini adalah tahanan yang sempat melarikan diri dari Rutan Mapolda Lampung pada Desember 2023. Proses penjemputan dilakukan tim penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung berlangsung selama tiga hari, 8-10 Juli 2026," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
1. Asnawi sempat kabur dari Rutan Polda Lampung

Yuni mengungkapkan, Asnawi merupakan tersangka perkara tindak pidana narkotika yang melarikan diri dari Rutan Dittahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB bersama tiga tahanan lainnya.
Pascapelarian tersebut, Polda Lampung langsung mengejar dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). Sementara berkas perkara Asnawi disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 13 Maret 2024.
"Ya, jadi yang bersangkutan dalam perkara ini tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka saja, maka langsung kami serahkan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung," kata Yuni.
2. Ditangkap di Aceh kasus narkotika

Pelarian tersangka Asnawi disebut berakhir setelah ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam perkara narkotika berbeda pada 26 April 2025 lalu.
Saat itu, polisi turut mengamankan barang bukti sekitar satu kilogram sabu. Setelah diproses hukum, Asnawi akhirnya menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
"Selama menjalani pidana di Aceh, yang bersangkutan juga diketahui terlibat tindak pidana lain, di antaranya penyelundupan senjata api ilegal dan penganiayaan terhadap sesama narapidana," ucapnya.
3. Dipindahkan ke Lampung untuk proses persidangan

Yuni menambahkan, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung untuk melanjutkan proses penuntutan perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
Oleh karena itu, Polda Lampung mengajukan permohonan pemindahan narapidana kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui surat Kapolda Lampung tertanggal 22 Mei 2026.
"Setelah tiba di Lampung, narapidana langsung diserahkan kepada pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung sesuai prosedur. Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses hukum atas perkara yang ditangani Ditresnarkoba Polda Lampung," imbuh Yuni.



















