Polres Lampung Selatan Ungkap 15 Kasus Narkoba Rp2,9 Miliar!

- Polres Lampung Selatan mengungkap 15 kasus peredaran narkotika lintas provinsi dalam satu bulan terakhir.
- Barang bukti narkoba senilai Rp2,96 miliar diamankan, termasuk 2,71 Kg sabu dan 134,60 Kg ganja.
- Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan sebagai bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika.
Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan mengungkap 15 kasus peredaran gelap narkotika lintas provinsi selama sebulan terakhir mulai 21 Oktober hingga 20 November 2024. Barang bukti narkoba diamankan senilai Rp2,96 miliar.
Belasan pengungkapan kasus tersebut total meringkus 22 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan, dengan jumlah barang bukti meliputi 2,71 Kg sabu, 134,60 Kg ganja, dan 201 butir pil ekstasi.
"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba, total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Sabtu (23/11/2024).
1. Para tersangka diancam maksimal hukuman mati

Yusriandi melanjutkan, peredaran gelap narkotika berhasil diungkap ini merupakan bagian dari sejumlah jaringan narkoba lintas provinsi meliputi Sumatera, Jawa, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain itu, mayoritas kasus diungkap terjadi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang selama ini memang menjadi jalur utama penyelundupan barang haram tersebut.
"22 tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati," tegasnya.
2. Musnahkan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ratusan kilogram ganja

Selain pengungkapan kasus, Polres Lampung Selatan turut melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus periode Juni-September 2024. Barang bukti dimusnahkan 34,28 Kg sabu, 148,25 Kg ganja, dan 9.990 butir pil ekstasi dari total 11 kasus.
Yusriandi menyebutkan, barang bukti jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air keras hingga netral dan ditanam ke dalam tanah. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bahan bakar solar.
"Pemusnahan disaksikan langsung ini dilakukan secara transparan. Ini sekaligus bukti bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika," katanya.
3. Gandeng masyarakat perangi narkoba

Seiring pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini, Yusriandi mengimbau masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba. Termasuk mengajak peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan memerangi barang haram tersebut.
"Kami sampaikan, aksi penyalahgunaan maupun peredaran akan ditindak tegas, sebagai bentuk memerangi bahayanya narkotika di tengah-tengah masyarakat," kata kapolres.



















