Polda Lampung Gulung 15 Tersangka Perdagangan Orang, Korban Jadi PSK

- 15 tersangka TPPO ditangkap Polda Lampung dalam sebulan terakhir.
- Modus operandi melibatkan perdagangan orang untuk pekerja seks komersial dan kerja ilegal di luar negeri.
- Tersangka menjalankan aksi dengan iming-iming pekerjaan berupa gaji besar, dijerat hukum maksimal 15 tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 15 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap Polda Lampung selama sebulan terakhir tepatnya sejak 21 Oktober hingga 20 November 2024.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, belasan tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan total 12 perkara TPPO.
"Terkait pengungkapan ini, 2 kasus di antaranya diungkap Polda Lampung, sisa kasus lainnya dari Polres dan Polresta jajaran," ujarnya, Sabtu (23/11/2024).
1. Sebagai besar korban dipekerjakan sebagai PSK

Ilustrasi PSK. (IDN Times/Mardya Shakti) Pahala Simanjuntak melanjutkan, rata-rata modus dalam sederet pengungkapan kasus tersebut memperjualbelikan orang untuk menjadi pekerja seks komersial. Selain itu, tiga korban lainnya dipekerjakan ke Jepang dan Malaysia secara ilegal atau nonprosedural.
Hasil pemeriksaan, tersangka yang memperkerjakan orang ke luar negeri secara ilegal sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali.
"Untuk ke Malaysia sudah enam korban, pelaksanaannya baru dua kali. Untuk yang ke Jepang baru pertama kali," ucapnya.
2. Diiming-imingi pekerjaan gaji besar

Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung). Dalam setiap aksinya, Pahala Simanjuntak menambahkan, para korban masuk sindikat perdagangan orang ini umumnya tergiur iming-iming pekerja dengan gaji atau upah dalam jumlah besar.
Petugas masih terus memproses dan pengembangan perkara ini lebih lanjut, guna mengungkap jaringan tindak perdagangan orang lebih besar.
"Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," katanya.
3. Ajak masyarakat awasi dan ungkap perdagangan orang

Konferensi pers ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang di Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai praktik penawaran pekerjaan terindikasi mencurigakan dan patut diduga bagian dari TPPO.
Selain itu, pihaknya turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat dalam mengawasi dan mengungkap praktik perdagangan orang di wilayah hukum Lampung.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini," kata Umi.





















