Polisi Bekuk 3 Komplotan Begal Korban Driver Online di Bandar Lampung

- Polisi berhasil meringkus tiga pelaku begal bersenjata tajam di Bandar Lampung
- Pelaku berperan dalam aksi pembegalan dengan motif ingin mendapatkan uang cepat
- Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dan handphone milik pelaku, serta menetapkan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus tiga pelaku komplotan begal bersenjata tajam menimpa seorang korban driver taksi online di Kota Bandar Lampung. Peristiwa ini sempat ramai dan viral di media sosial (Medsos).
Para pelaku inisal EA (24), JK (35) dan F (18), ketiga merupakan warga Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini telah ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Hasil penyelidikan dan upaya dilakukan jajaran Polresta Bandar Lampung, kami mengidentifikasi empat pelaku, saat ini tiga pelaku telah kami tangkap," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin konferensi pers, Senin (3/2/2025).
1. Satu pelaku masih DPO

Selain ketiga tersangka, Alfret melanjutkan, petugas masih memburu satu pelaku lainnya inisal AJ (35) juga merupakan warga Lahat, Sumsel. Dikatakan, keempat pelaku memiliki peranan masing-masing dalam aksi pembegalan tersebut.
Pelaku JK berperan sebagai otak aksi pembegalan, ia juga bersama-sama EA dan AJ bertindak selaku eksekutor. Sementara pelaku F bertugas memesan taksi online milik korban Hendrik Suherman (41) menggunakan aplikasi pada handphonenya.
"Atas serangkaian kegiatan penyelidikan, kami mengidentifikasi dan menangkap ketiga pelaku saat ini di wilayah Kecamatan Panjang," ungkapnya.
2. Modus pura-pura pesan taksi online

Ihwal modus operandi aksi pembegalan ini, Alfret mengungkapkan, pelaku F mulanya berpura-pura memesan taksi online korban dari Panjang, Bandar Lampung tujuan Natar, Lampung Selatan. Kemudian kendaraan tersebut ditumpangi pelaku JK, EA, dan AJ.
Di tengah-tengah perjalanan, ketiga pelaku berupa mengambil paksa kendaraan korban dengan mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis golok hingga badik. Beruntung, korban berusaha mempertahankan mobil dengan cara merebut senjata tajam hingga mengalami luka tusuk.
"Korban ini sengaja menabrakkan kendaraannya ke mobil lain yang terparkir di pinggir jalan, untuk mengundang perhatian warga, hingga para pelaku melarikan diri," ucapnya.
3. Motif tergiur uang penjualan hasil mobil curian

Lebih lanjut hasil pemeriksaan, Alfret menambahkan, para pelaku melancarkan aksi pembegalan tersebut dengan motif ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu yang cepat atas hasil pencurian kendaraan milik korban.
Bersamaan dengan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti satu bilah golok sepanjang 45 cm, satu bilah pisau tanpa gagang panjang kurang 20 Cm, dan satu unit handphone milik pelaku F.
"Pasal yang dipersangkakan Pasal 365 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.
4. Komitmen jamin rasa aman dan nyaman di Bandar Lampung

Alfret menambahkan, pengungkapan kasus upaya pencurian dengan kekerasan ini sebagai bentuk komitmen Polri, guna menjamin rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
"Sesuai arahan pak kapolda, kami akan terus melakukan upaya maksimal menyatakan Polri terus hadir di tengah-tengah masyarakat, kami siap membantu, ini bentuk kesiapan kami dalam upaya penegak hukum," kata kapolresta.