Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polis Tangkap Predator Anak di Bandar Lampung, Modus Janji Dinikahi!

Tampang tersangka predator anak Adi Firmansyah Putra (22) warga Jalan Langkapura Darussalam, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang predator seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan di sebuah tempat rental Playstation Jalan Sisingamangaraja, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Tersangka Adi Firmansyah Putra (22) warga Jalan Langkapura Darussalam, Gang Murni V, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung. Ia diduga telah menyetubuhi beberapa anak di bawah umur, dengan modus memacari dan mengiming-imingi bakal dinikahi.

"Hasil pemeriksaan, sudah ada beberapa orang menjadi korban ini masih kita kembangkan. Sudah berkali-kali juga AF melakukan perbuatan asusilanya dengan modus yang sama," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra kepada IDN Times, Kamis (18/5/2023).

1. Tersangka keseharian bekerja jaga rental Playstation

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Dennis, perbuatan asusila Adi Firmansyah terungkap usai salah satu orang tua korban inisal DS (16) melayangkan laporan kepolisian. Itu atas dugaan perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur dialami oleh buah hatinya tersebut.

Kemudian polisi langsung menyelidiki laporan dan didapati informasi dari korban, tersangka Adi Firmansyah bekerja sebagai penjaga rental Playstation di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat.

"Kami langsung bergerak ke sasaran tempat tersangka bekerja, tepat di TKP korban melihat tersangka ada di dalam rental tersebut dan tim langsung menangkap tersangka AF, yang kemudian langsung dibawa serta diamankan di Mako Polresta," ungkap Dennis.

2. Modus memacari dan bekal menikahi korban

ilustrasi diajak nikah (Pexels.com/Daniel Moises Magula)

Berdasarkan keterangan tersangka, Dennis menyebutkan Adi Firmansyah telah mengakui perbuatannya, dengan modus memacari dan mengiming-imingi korban akan dinikahi.

"Dalam bujuk rayu tersangka AF, korban juga diberikan uang hingga memastikan akan menanggung biaya kehidupan dari anak tersebut," imbuh kasatreskrim.

Bersamaan dengan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Supra Fit milik Adi Firmansyah. "Iya, tersangka saat ini kami tahan dan menjalani proses sidik," sambung Dennis.

3. Polisi kembangkan kasus, korban asusila lebih dari satu anak

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi juga masih mengembangkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pasalnya, hasil keterangan tersangka AF perbuatan asusila dengan modus serupa juga dilakukan dengan sejumlah korban anak lainnya.

"Ini masih kita kembangkan untuk korban-korban lainnya. Iya sudah lama, sudah berkali-kali pengakuan lebih dari empat," tandas kasatreskrim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us