Curhat ke Paman Gubernur Lampung Kasus Korupsi, Arinal Disemprot JPU

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang pembuktian kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PHE OSES yang dikelola PT Lampung Energi Berjaya.
Sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, menghadirkan enam saksi, termasuk Ansori Djausal, mantan pejabat PT LEB, serta mantan direksi PT Wahana Raharja.
Arinal sempat berbicara dan mengeluhkan dirinya kepada saksi Ansori Djausal sebelum persidangan, namun JPU Kejati Lampung menegurnya agar tidak mengobrol dengan saksi.
Take a Deeper Reads

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi mulai menjalani sidang pembuktian dalam perkara korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Energi OSES (PHE OSES) dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Sidang pembuktian perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (7/10/2026) menghadirkan enam orang saksi.
Keenam saksi meliputi Ansori Djausal merupakan paman dari Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal sebelumnya menjabat sebagai direktur PT LEB.
Kemudian Idrus Effendi, mantan Sekda Pringsewu yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Wahana Raharja.
Termasuk M. Alamsyah sebagai mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, berserta tiga orang saksi lainya yaitu Jefri, Irfan dan Prihantono.
Setibanya di ruangan persidangan Bagir Manan, Arinal Djunaidi terlihat sempat bersalaman dengan salah satu saksi Ansori Djausal. Saat itu, ia sempat berkeluh kesah kepada paman gubernur Lampung Mirza tersebut.
"Kena Kerangkeng saya," ucap Arinal kepada Ansori Djausal.
Di momen tersebut, Arinal Djuaidi terlihat ngobrol dengan saksi Ansori Djausal langsung direspons teguran oleh salah satu JPU dari Kejati Lampung, Endang Supriyadi. "Jangan ngobrol begitu dengan saksi pak," tegus JPU.






















