Terungkap! BUMD Wahana Raharja Sempat Ditugasi Urus Dana PI di Lampung

Dalam sidang korupsi PI 10 persen PHE OSES, mantan Dirut Wahana Raharja menyebut BUMD itu ditugasi Pemprov Lampung sejak 2017 untuk menyiapkan perolehan PI.
Wahana Raharja berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan Ditjen Migas, menjajaki pendampingan bernilai Rp1-5 miliar, serta sempat menyiapkan anak perusahaan melalui akta dan RUPS.
Rencana pengelolaan PI oleh Wahana Raharja terhenti setelah informasi pengalihan ke PT Lampung Nusa Kencana; perusahaan mengaku tak menerima surat pencabutan atau alasan resmi dari Pemprov.
Take a Deeper Reads

Bandar Lampung, IDN Times - Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan participating interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES) mengungkap jejak awal proses pengelolaan PI di Provinsi Lampung.
Dalam sidang pembuktian menyeret mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai terdakwa, mantan Direktur Utama PT Wahana Raharja, M Alamsyah, mengungkap perusahaan daerah tersebut sempat ditugasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mempersiapkan proses perolehan PI 10 persen.
Alamsyah mengatakan, penugasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/55/B.05/HK/2017 tertanggal 26 Oktober 2017, saat Lampung masih dipimpin Gubernur Ridho Ficardo. Saat itu, PT Wahana Raharja merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham mayoritas Pemprov Lampung mencapai 99,98 persen.
Dalam persidangan, Alamsyah membenarkan ketika ditanya mengenai penunjukan Wahana Raharja untuk melakukan persiapan memperoleh PI 10 persen tersebut. "Betul, Pak," kata Alamsyah menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU).
1. Wahana Raharja mulai penjajakan ke Kementerian ESDM

Sidang pembuktian perkara korupsi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Pascamendapat restu penugasan tersebut, PT Wahana Raharja disebut mulai melakukan sejumlah persiapan untuk proses perolehan dana PI.
Alamsyah menjelaskan, pihaknya ketika itu berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas). Selain itu, Wahana Raharja juga mulai menjajaki pihak dapat memberikan pendampingan dalam proses memperoleh PI tersebut.
Dari penjajakan itu, perusahaan sempat menerima penawaran biaya pendampingan dari pihak di Jawa Barat sekitar Rp5 miliar. Sementara penawaran dari pihak di Jawa Timur sekitar Rp1 miliar. "Tapi belum terjadi (diputuskan). Baru penjajakan," kata Alamsyah.
2. Wahana Raharja bahkan sempat siapkan anak perusahaan

Sidang pembuktian perkara korupsi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Tak hanya melakukan penjajakan, Wahana Raharja disebut sempat menyiapkan struktur perusahaan nantinya akan mengelola PI tersebut.
Alamsyah mengungkap adanya upaya membentuk anak perusahaan Wahana Raharja. Rencana itu bahkan telah dituangkan dalam akta notaris dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sekitar 2018-2019. "Sudah, Pak. Ada upaya," kata dia.
Namun rencana tersebut akhirnya tidak dilanjutkan. Pasalnya, proses pendirian anak perusahaan itu disebut terhenti setelah muncul informasi bahwa pengelolaan PI telah beralih kepada PT Lampung Nusa Kencana (LNK). "Karena indikasinya, informasinya sudah beralih ke PT LNK," lanjut dia.
3. Penghentian penugasan disebut tanpa surat resmi

Sidang pembuktian perkara korupsi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (7/10/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna). Jaksa kemudian menggali lebih jauh mengenai dasar penghentian penugasan kepada PT Wahana Raharja. Alamsyah turut dicecar terkait keberadaan surat keputusan pencabutan atau pemberitahuan resmi dari gubernur, terkait penghentian penugasan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat resmi mengenai pencabutan penugasan. Menurut Alamsyah, informasi bahwa Wahana Raharja tidak lagi melanjutkan proses perolehan PI justru diterima dari Biro Ekonomi Pemprov Lampung.
"Diinformasikan oleh Biro Ekonomi bahwa kami tidak lagi melanjutkan pekerjaan untuk perolehan PI ini. Cuma secara omongan saja," ungkapnya.
Jaksa kemudian kembali memastikan apakah Pemprov Lampung saat itu memberikan penjelasan mengenai alasan pengalihan proses perolehan PI dari Wahana Raharja. "Tidak ada sama sekali," jawab Alamsyah.






















