Ombudsman Bongkar Masalah Pengangkatan Perangkat Desa di Lampung

Ombudsman Lampung menemukan sejumlah desa di empat kabupaten belum memahami kewajiban persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Di lima kabupaten, persetujuan tertulis ditemukan ditandatangani Sekda atau Asisten tanpa surat pelimpahan kewenangan maupun dasar delegasi dalam Peraturan Daerah.
Ombudsman meminta pemerintah daerah membenahi SOP, verifikasi, dan sosialisasi prosedur agar kewenangan Bupati serta kepastian status perangkat desa terjaga.
Take a Deeper Reads

Bandar Lampung, IDN Times - Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Lampung kini memiliki aturan berbeda. Kepala desa tidak lagi cukup mengandalkan persetujuan camat, tetapi harus mengajukan usulan kepada bupati/wali kota untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Perubahan tersebut rupanya belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan di lapangan. Ombudsman RI Perwakilan Lampung menemukan sejumlah persoalan dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di sejumlah kabupaten.
Temuan ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Tahun 2026. Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap 13 kabupaten di Provinsi Lampung sejak Mei hingga Agustus 2026.
1. Sejumlah desa masih belum memahami aturan baru

Ilustrasi staf administrasi sedang bekerja di kantor (freepik.com/jcomp) Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin mengatakan, Ombudsman menemukan sebagian pemerintah desa/kampung di Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tulang Bawang belum mengetahui kewajiban memperoleh persetujuan tertulis bupati/wali kota dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Padahal, ketentuan tersebut berlaku setelah adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," kata Fikri, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perubahan aturan belum dipahami secara merata hingga tingkat pemerintahan desa. Jika tidak segera dibenahi, keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa berisiko tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Persetujuan di lima kabupaten tidak diteken langsung bupati

ilustrasi administrasi (pixabay.com/5317367) Persoalan lain ditemukan di Way Kanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tanggamus. Fikri menyampaikan, Ombudsman menemukan persetujuan tertulis pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa tidak ditandatangani langsung oleh bupati.
Berdasarkan dokumen diperoleh, persetujuan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah maupun Asisten.
"Dalam pemeriksaan, Ombudsman juga tidak menemukan surat pelimpahan kewenangan dari Bupati maupun ketentuan mengenai delegasi kewenangan tersebut dalam Peraturan Daerah.
Temuan ini berkaitan dengan kewenangan persetujuan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa yang menurut hasil pemeriksaan Ombudsman merupakan kewenangan atribusi bupati," jelasnya.
3. Tidak semua kewenangan bisa dialihkan begitu saja

Ilustrasi proses administrasi (Pexels/Cytonn Photography) Menurut Fikri, hasil pemeriksaan dan pendapat ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Lampung memperjelas batas kewenangan dalam proses tersebut. Pelimpahan melalui mekanisme mandat dapat dilakukan untuk tahapan persiapan, seperti verifikasi dan validasi dokumen.
Namun, keputusan akhir berupa persetujuan atau penolakan atas usulan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus ditandatangani Bupati.
Fikri menyebut, kewenangan tersebut memang dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah lain melalui mekanisme delegasi. Namun, pelimpahan harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk diatur dalam Peraturan Daerah.
Jika belum ada Peraturan Daerah yang mengatur delegasi kewenangan, persetujuan harus ditandatangani langsung oleh Bupati.
4. Mekanisme pemeriksaan dokumen belum seragam

ilustrasi dokumen penting (freepik.com/freepik) Lebih lanjut Fikri menjelaskan, Ombudsman juga menemukan tata kelola verifikasi dan validasi di sejumlah pemerintah daerah belum sepenuhnya memadai. Persoalannya antara lain terlihat dari SOP belum optimal serta belum jelasnya mekanisme penunjukan perangkat daerah yang bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat pemeriksaan dokumen berjalan tidak seragam. Hal ini juga dapat memengaruhi kepastian prosedur pelayanan bagi pemerintah desa maupun perangkat desa.
Untuk itu, Fikri meminta pemerintah kabupaten melakukan sejumlah tindakan korektif. Di antaranya, bupati yang belum menandatangani langsung persetujuan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa diminta menyesuaikan proses dengan ketentuan kewenangan berlaku.
Kemudian, pemerintah daerah juga diminta menerbitkan surat edaran kepada dinas terkait, camat, serta kepala desa/kampung/pekon/tiyuh mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selain itu, pemerintah daerah perlu memastikan tersedianya SOP serta mekanisme verifikasi dan validasi yang jelas agar proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berjalan seragam, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
5. Ombudsman tak ingin kesalahan administrasi berdampak ke perangkat desa

ilustrasi tanda tangan dokumen (pexels.com/Ivan Samkov) Fikri menegaskan, perubahan aturan harus diikuti dengan perubahan praktik administrasi di pemerintah daerah hingga desa. Menurutnya, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tidak bisa lagi dilakukan berdasarkan kebiasaan sebelumnya.
“Yang perlu kami tegaskan, persetujuan pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan bupati. Karena itu, proses tersebut tidak boleh dilaksanakan berdasarkan kebiasaan atau praktik sebelumnya, tetapi harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Jika ada pelimpahan kewenangan imbuh Fikri, harus dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan. Ia mengatakan, kepastian prosedur penting agar persoalan administratif tidak sampai memengaruhi kepastian status perangkat desa.
Menurutnya, Ombudsman tidak ingin persoalan administratif dan ketidaktepatan prosedur pada akhirnya berdampak pada kepastian status perangkat desa. "Karena itu, pemerintah daerah perlu segera membenahi tata kelola, memperjelas mekanisme verifikasi dan validasi, serta memastikan seluruh pihak memahami siapa yang berwenang dan bagaimana prosedur harus dijalankan," ujarnya.























