Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

3 Tersangka Korupsi Rp6,9 Miliar DLH Balam Dilimpahkan ke Penuntut

3 Tersangka Korupsi  Rp6,9 Miliar DLH Balam Dilimpahkan ke Penuntut
Konferensi pers pelimpahan tahap II kasus korupsi retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung di Kejari Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan para tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana Putra mengatakan, pelimpahan tahap II ini melibatkan tiga tersangka masing-masing eks Kepala DLH Kota Bandar Lampung Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung Haris Fadillah, dan Pembantu Bendahara Penerima DLH Bandar Lampung Hayati.

"Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, guna dilakukan persidangan," ujarnya Kamis (18/5/2023).

1. Pelanggaran dan persangkaan pasal ketiga tersangka

Proses penahanan mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah dalam kasus Tipikor pungutan retribusi sampah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Proses penahanan mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah dalam kasus Tipikor pungutan retribusi sampah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Made, dalam berkas perkara para tersangka disebutkan ketiganya melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Termasuk Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Cicilan pengembalian kerugian negara ketiga tersangka Rp2,87 miliar

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik, Made menyebut, perbuatan ketiga tersangka selama korupsi pada tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6.925.815.000.

Kemudian kerugian negara itu telah dicicil pengembaliannya dengan besar tersangka Sahriwansah sebesar Rp2.695.200.000, tersangka Haris Fadillah Rp76 juta, dan tersangka H Rp108 juta.

"Total kerugian negara yang telah dikembalikan ketiga oknum tersebut sebesar Rp2.879.200.000," ungkap Made.

3. Sisa kerugian negara Rp3,54 miliar

Hayati, salah satu tersangka korupsi retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Hayati, salah satu tersangka korupsi retribusi sampah DLH Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut bahwa total keseluruhan kerugian negara yang dikembalikan ke Kas Negara dalam perkara korupsi ini kini mencapai sebesar Rp.3.384.650.000.

Sisa potensi kerugian keuangan negara yang belum dipulihkan adalah sebesar Rp3.541.165.000.

Share Article
Curated For You

Korupsi Pungutan Sampah Rp6,92 Miliar, Eks Kadis dan Kabid DLH Ditahan

22 Mar 2023, 14:01 WIBNews
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More