Bandar Lampung, IDN Times – Persoalan penarikan royalti musik di Indonesia ramai dibahas di ruang publik. Sederet kasus melibatkan penyanyi kenamaan Tanah Air viral hingga timbul pro-kontra di masyarakat, termasuk di Provinsi Lampung.
Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara menilai, secara normatif aturan royalti sudah cukup kuat. Namun persoalan terbesar justru muncul pada tahap implementasi di lapangan.
“Secara normatif, aturan sudah jelas. Setiap pihak yang menggunakan musik secara komersial, baik itu restoran, hotel, kafe, karaoke, radio hingga platform digital, wajib membayar royalti. Jadi memang kepastian hukumnya sudah ada,” kata Benny, Jumat (29/8/2025).