Pembalut Kena Pajak 11 Persen, Aktivis Perempuan di Lampung Buka Suara

Aktivis DAMAR Lampung meminta PPN 11 persen pada pembalut dikaji ulang karena menstruasi adalah proses biologis alami dan pembalut merupakan kebutuhan dasar.
Chelsea Gabriellaszh menyebut satu dari lima anak perempuan kesulitan mengakses pembalut; tambahan pajak sekitar Rp2 ribu per periode dinilai memberatkan keluarga berpenghasilan rendah.
Keterbatasan membeli pembalut dapat mendorong pemakaian lebih dari enam jam, yang menurut aktivis berisiko memicu infeksi organ reproduksi.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap pembalut mendapat sorotan dari aktivis perempuan di Lampung. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena pembalut merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan.
Advokasi dan Kebijakan Publik DAMAR Lampung, Chelsea Gabriellaszh mengatakan, menstruasi merupakan proses biologis alami tidak bisa ditunda maupun dipilih. Maka produk menstruasi seperti pembalut, semestinya tidak diperlakukan sebagai barang membebani masyarakat melalui pajak.
"Pertama, menurut kami harusnya tidak dikenakan pajak ya, karena menstruasi bukan pilihan. Menstruasi merupakan proses biologis alami," ujarnya dimintai keterangan, Selasa (3/11/2026).
1. Pembalut jadi kebutuhan dasar, bukan barang mewah

ilustrasi pembalut (pexels.com/Kaboompics) Berdasarkan data UNICEF Indonesia, Chelsea menyebutkan, satu dari lima anak perempuan mengalami kesulitan mengakses maupun membeli pembalut. Menurutnya, kebutuhan pembalut dalam satu periode menstruasi juga tidak sedikit.
Jika seseorang mengalami menstruasi selama tiga hingga tujuh hari dan mengganti pembalut tiga hingga empat kali sehari, kebutuhan bisa mencapai sekitar 20 pembalut dalam satu periode.
Dengan asumsi harga satu pembalut Rp1.000, seseorang setidaknya perlu mengeluarkan sekitar Rp20 ribu untuk pembalut dalam satu periode menstruasi. Angka tersebut belum termasuk kebutuhan lain seperti obat pereda nyeri maupun produk pendukung lainnya.
"Artinya, dengan PPN 11 persen, ada tambahan biaya sekitar Rp2 ribu untuk kebutuhan pembalut dalam satu periode. Mungkin ini terlihat kecil, tapi bagi mereka yang kesulitan secara ekonomi, mereka harus hitung dan pikir kembali apakah uangnya untuk beli pembalut atau makan sekeluarga saja?" ucapnya.
2. Semestinya masuk kebijakan kebutuhan pokok

ilustrasi pembalut (pexels.com/Sora Shimazaki) Chelsea menilai, persoalan pajak pembalut tidak bisa hanya dilihat dari nominal tambahan yang harus dibayar konsumen, sebab, kebijakan tersebut perlu melihat kondisi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dan menghadapi keterbatasan akses terhadap produk menstruasi.
"Tubuh yang menstruasi gak bisa bilang, 'nanti dulu ya keluarnya, tunggu aku bisa beli pembalut'. Tubuh tidak menerima penundaan, jadi pembalut ini bisa dibilang sebuah kebutuhan dasar," ucapnya.
Ia juga menilai, pembalut semestinya mendapat perhatian dalam kebijakan kebutuhan pokok. "Pada kebijakan kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak seperti beras, pembalut tidak masuk. Ini mencerminkan bahwa anggaran publik dan kebijakan negara masih belum mempertimbangkan aspek gender," lanjut dia.
3. Berkaitan kesehatan reproduksi

ilustrasi pembalut (pexels.com/Karola G) Chelsea menambahkan, persoalan keterjangkaua produk pembalut juga berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi, khusus perempuan.
Pasalnya, ketika seseorang tidak mampu membeli pembalut dalam jumlah cukup, terdapat risiko mereka menghemat penggunaan dengan memperpanjang waktu pemakaian.
"Period poverty juga berisiko menimbulkan infeksi pada organ reproduksi, salah satunya karena menghemat pembalut, akhirnya ganti dalam waktu lama atau lebih dari enam jam. Jadi betul pengenaan pajak pada barangnya, tapi yang pakai adalah orang yang mengalami menstruasi," imbuhnya.




















