Polda Lampung Tetap Dirikan Pos Pengamanan dan Pelayanan Periode Mudik

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung merencanakan akan kembali mendirikan Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan) di beberapa titik pada wilayah hukum setempat selama periode Idul Fitri 2022 atau 1443 H.
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya tindak lanjut atas arahan Presiden RI Joko 'Jokowi' Widodo. Itu terkait beberapa pelonggaran termasuk memperbolehkan masyarakat mudik lebaran.
"Sudah disampaikan Pak Jokowi, hari ini masih harus akan kami rapatkan terlebih dahulu bersama stakeholder lainnya di Bakauheni, Lampung Selatan," ujarnya, saat dimintai keterangan di Mapolda Lampung, Rabu (6/4/2022).
1. Kepolisian masih akan siapkan rancangan pengamanan

Meski masih belum dapat memberikan keterangan detail terkait hal-hal pengamanan saat Hari Raya Idul Fitri 2020, Subiyanto menyebut, Polda Lampung dalam waktu dekat akan lebih dulu menyiapkan rancangan pengamanan.
Diketahui Idul Fitri tahun ini, situasi maupun kondisi masih pada suasana pandemik hingga monitoring serta antisipasi tetap perlu diterapkan. "Kalau dalam perencanaan pengamanan, kami umumnya mempunyai plan A dan plan B karena segala kemungkinan bisa saja terjadi, tapi untuk teknisnya, berapa personel belum bisa kami sampaikan," katanya.
2. Pos check point hingga pos pelayanan terpadu tetap didirikan selama periode mudik
Dalam hal pengamanan dan pelayanan mudik lebaran 2022, Wakapolda juga memastikan Korps Bhayangkara akan tetap mendirikan beberapa pos check point, pos pengamanan, hingga pos pelayanan terpadu. Itu guna mengakomodir dan memonitoring laju volume mudik lebaran tahun ini.
"Untuk lokasi pos itu nantinya di mana, kemungkinan mapping kami masih akan tetap sama seperti yang telah tersebar di beberapa jalur pada tahun-tahun sebelumnya baik di tol maupun non tol," terang dia.
3. Vaksinasi syarat wajib pemudik keluar masuk Provinsi Lampung

Terkait aturan bagi para pemudik hendak masuk maupun keluar Provinsi Lampung, Subiyanto menegaskan, pihaknya akan berpegang teguh pada ketentuan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Seperti arahan Bapak Presiden, kalau ingin mudik harus ada 3 (vaksinasi). Kalau belum vaksinasi booster, ya harus sudah vaksin dosis 2 atau vaksin dosis 1. Tentu akan diwajibkan, karena kami mengacu pada aturan pemerintah pusat," tandas jenderal bintang satu tersebut.
Merujuk SE 16/2022 tersebut, para pelaku perjalanan baru menerima dosis kedua vaksin COVID-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen, melainkan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Lalu untuk telah melaksanakan vaksinasi booster atau dosis 3, maka tidak perlu melampirkan kedua persyaratan tersebut.