Polda Lampung Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp271 Miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, hingga minuman keras (miras). Pemusnahan ini merupakan hasil ungkap kasus periode tiga bulan terakhir, tepatnya sejak Januari 2022 hingga Maret 2022.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya dan jajaran total berhasil meringkus 29 tersangka. Masih pada periode pengungkapan tersebut, kepolisian terhitung telah mengungkap sebanyak 21 kasus.
Barang bukti dimusnahkan kegiatan ini yaitu, ganja 158,1 Kg, sabu-sabu 181 Kg, ada juga miras lebih dari 18 ribu botol. Keseluruhan barang haram hendak dimusnahkan tersebut, sudah mendapatkan surat persetujuan pemusnahan dari Kejari Bandar Lampung.
1. Umumnya pelaku kejahatan di Lampung adalah pengguna narkotika

Lebih lanjut Hendro menilai, pengungkapan hingga kegiatan pemusnahan ini memperlihatkan tingkat konsumtifitas masyarakat Provinsi Lampung terhadap narkotika terbilang masih sangat tinggi dan harus terus mendapatkan perhatian khusus.
Menurutnya, beberapa kasus kejahatan telah ditangani Polda Lampung dan jajaran juga umumnya dilakukan para tersangka dengan latarbelakang sebagai pemakai alias pecandu narkoba. Demi barang haram tersebut, bahkan mereka tidak segan melukai para korban.
"Hampir semua kasus kejahatan, khususnya Curanmor di Lampung 99 persen pelaku begal itu mereka adalah pemakai aktif narkoba. Ini sudah menyasar masyarakat kelas bawah, jalas harus kita berantas," imbuh Hendro.
2. Total nilai barang bukti dimusnahkan Rp271 miliar

Melihat tingkat peredaran narkotika di Lampung, Kapolda pun meminta agar semua aparat penegak hukum dan instansi maupun stakeholder lainnya, dapat terus berkomitmen memerangi laju peredaran barang haram tersebut di Provinsi Lampung.
Seperti pemusnahan kali ini, secara tematik kegiatan ini telah kurang lebih telah menyelamatkan 1,9 juta calon korban, dengan estimasi nilai barang bukti ini mencapai Rp271 miliar.
"Mari kita tetap menjalin kerja sama yang baik. Kerja sama adalah sesuatu harus terus dilaksanakan untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba di Lampung, bilang ingin menyelamatkan para generasi muda agar lebih baik lagi," imbuh jenderal bintang dua tersebut.
3. Kebutuhan pasar narkotika Lampung 31,9 Kg per bulan

Sementara Kepala BNN Provinsi Lampung, Brigjen Pol Edi Swasono, menjelaskan permintaan pasar untuk narkotika di Lampung amat tinggi dan diperkirakan mencapai 31,9 Kg per bulan. Artinya, pengungkapan ini sudah memutuskan suplai narkotika untuk Lampung selama 10 bulan.
"Ini adalah prestasi luar biasa, namun di satu sisi dalam konteks pemberantasan dan pencegahan narkoba masih harus ada yang diperbaiki yaitu, maintenance penyalahguna bukan cuma penyuplai saja," katanya.
Oleh karena itu, melalui BNN negara hadir guna bertanggungjawab terhadap masing-masing individu masyarakat terpapar narkoba melalui program rehabilitasi. "Kalau sehari kita bisa rehab 20 orang dan setahun sekitar 7 ribu orang, maka bukan tidak mungkin 2027 insyaallah zero penyalahguna," lanjut Edi.
4. Penyalahguna narkoba wajib menjalani rehabilitasi, bukan pidana

Edi juga menegaskan, para pengguna sejatinya merupakan korban atas pihak-pihak tidak bertanggungjawab dan semata-mata memikirkan keuntungan pribadi serta menyampingkan keberlangsungan hidup seseorang.
Maka dari itu, pihaknya pun telah berkomitmen para penyalahgunaan narkotika adalah korban dan wajib mendapatkan hal rehabilitasi bukan sanksi jerat pidana.
"Segera laporkan ke kami, maka akan kami rehabilitasi bukan untuk disalahkan. Ini gratis! Identitas penyalahgunaan juga akan kami tutup alias dirahasiakan, mari sama-sama terus memerangi narkotika," tandasnya.