Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg sabu-sabu, 18.989 butir dan 6,7 gram ekstasi, serta 24,35 gram tembakau sintetis. Barang haram ini merupakan hasil pengungkapan periode Mei-Oktober 2023.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, selain seluruh barang bukti pihaknya turut mengamankan total 52 tersangka, dari pengungkapan 6 kasus.
"Dari 6 kasus ini, salah satunya paling mononjol di antaranya pengembangan jaringan Fredy Pratama dengan mengamankan 27 tersangka," ujarnya saat memimpin konferensi pers kegiatan pemusnahan di Mapolda Lampung, Rabu (25/10/2023).
