Terlibat Pencurian Motor, Anggota Polres Lamtim Dipecat Tidak Hormat

Lampung Timur, IDN Times - Seorang bintara polisi berdinas di wilayah hukum Polres Lampung Timur terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung dipecat alias disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tindakan tegas itu ditujukan kepada Bripka Riki Agus Muzakir bertugas di Mapolsek Jabung Polres Lampung Timur. Ia bersama kawanannya mencuri sepeda motor di Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung, Rabu (15/2/2023).
"Bripka RK menerima punishment berupa PTDH, karena terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (24/10/2023).
1. Pemecatan tidak dengan hormat telah diteken Kapolda Lampung

Proses upacara PTDH terhadap Bripka Riki Agus Muzakir dipimpin langsung Kapolres AKBP M Rizal Muchtar di halaman Mapolres Lampung Timur tanpa dihadiri yang bersangkutan atau secara In Absentia, Senin (23/10/23).
M Rizal mengatakan, hukuman berupa sanksi PTDH terhadap Bripka Riki Agus Muzakir tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tertanggal 24 Juli 2023.
"Peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur," ucap kapolres.
2. Insan Polri dituntut profesional dan jaga Kamtibmas

Rizal berpesan, personel kepolisian harus senantiasa dituntut selalu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas aman dan kondusif di tengah-tengah masyarakat.
"Setiap insan Polri harus senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma berlaku saat menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat," ujarnya.
3. Minta semua pihak hindari pelanggaran displin dan kode etik

Berkaca dari kasus dilakukan Bripka Riki Agus Muzakir, Rizal mengultimatum kepada seluruh personel Polri di wilayah hukum setempat, untuk menjauhi dan menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin dan kode etik.
Bagi terbukti melanggar, dirinya tidak akan segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan institusi kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Peristiwa ini harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, hindari pelanggaran disiplin dan kode etik yang berlaku," tandas kapolres.


















