Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung meluncurkan layanan pengaduan daring via media sosial (Medsos) melalui WhatsApp (WA), Instagram (IG), X (Twitter), hingga TikTok. Layanan ini dibuka 24 jam penuh.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pemberian layanan daring ini sebagai bentuk komitmen kepolisian daerah dan jajaran merespons cepat setiap aduan masyarakat, sebagaimana tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami mencoba setiap aduan yang masuk lewat media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini bagian dari upaya kami, untuk membangun kepercayaan publik," ujarnya, Sabtu (8/2/2025).
