Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ngaku Ditinggal Suami TKI, IRT Bandar Lampung Curi Kalung di Toko Emas

Ngaku Ditinggal Suami TKI, IRT Bandar Lampung Curi Kalung di Toko Emas
Ungkap kasus pencuri kalung emas 20 gram oleh pelaku IRT di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya Sih
  • Seorang IRT nekat mencuri perhiasan di toko emas Pasar Cimeng, Bandar Lampung.
  • Pelaku pura-pura membeli gelang emas anak, lalu mencuri kalung emas seberat 20 gram saat korban lengah.
  • Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 362 KUHP dan 472 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menggasak perhiasan puluhan gram di toko emas Pasar Cimeng, Bandar Lampung. Pelaku berdalih aksinya dilatarbelakangi terdesak kebutuhan ekonomi.

Pelaku berinisial SY (33) warga Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Ia kini telah diringkus personel Polsek Teluk Betung Selatan.

"Kami mengamankan IRT inisial SY, terkait kasus tindak pidana pencucian perhiasan emas," ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra saat memimpin konferensi pers, Jumat (7/2/2025).

1. Pura-pura beli gelang anak

Ungkap kasus pencuri kalung emas 20 gram oleh pelaku IRT di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus pencuri kalung emas 20 gram oleh pelaku IRT di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Dhedi, aksi pelaku SY terjadi di salah satu toko emas Jalan KH Hasim Azhari, Pasar Cimeng, Senin (27/1/2025) sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, IRT ini mulanya pura-pura hendak membeli satu gelang emas anak seharga Rp1,3 juta di toko tersebut.

Di tengah transaksi ini, pelaku melontarkan pernyataan stok kalung emas motif rantai medan seberat 20 gram kepada korban yang merupakan bemilik toko perhiasan tersebut.

"Pelaku berpura-pura akan membayar kalung emas 20 gram itu, tapi saat korban lengah sedang membuat kupon bonus pembelian, dia (SY) langsung membawa kabur emas 20 gram itu," ungkap Kapolsek.

2. Minta rekannya jual barang curian

Ungkap kasus pencuri kalung emas 20 gram oleh pelaku IRT di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus pencuri kalung emas 20 gram oleh pelaku IRT di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas peristiwa pencurian ini, Dhedi melanjutkan, korban melaporkan dan dilakukan penyelidikan perkara. Bak pucuk ulam pun tiba, pelaku SY memerintahkan rekannya menjual kalung emas curian tersebut selang beberapa hari kemudian.

Sialnya, rekan pelaku yang tak mengetahui asal muasal kalung tersebut justru menjajakan barang curian ini ke toko perhiasan milik korban. Sadar barangnya telah kembali, pemilik toko langsung mengamankan rekan pelaku dan menginformasikan ke petugas.

"Dari rekan pelaku ini, kami berhasi mengamankan SY bersamaan barang bukti hasil curian, sedangkan rekannya, sampai saat ini masih saksi karena mengaku tidak tahu itu hasil curian," kata Dhedi.

3. Berdalih terdesak ekonomi dan ditinggal suami TKI

Ungkap kasus pencuri kalung emas 20 gram oleh pelaku IRT di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ungkap kasus pencuri kalung emas 20 gram oleh pelaku IRT di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain pelaku SY, Dhedi menambahkan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu kalung emas seberat 20 gram, satu nota pembelian emas, dan satu gelang emas anak.

Hasil pemeriksaan, pelaku SY mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kebutuhan ekonomi, lantaran ditinggal suami bekerja sebagai TKI di Taiwan dan harus memenuhi kebutuhan 2 anaknya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan 472 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," imbuh Kapolsek.

Share Article
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Tama Wiguna
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika

Latest News Lampung

See More