Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PLTSa Regional Disiapkan di Natar, Pemprov Lampung Buru Status PSN

Ilustrasi pembangkit listrik (unsplash.com/Fré Sonneveld)
Ilustrasi pembangkit listrik (unsplash.com/Fré Sonneveld)
Intinya sih...
  • Dorong masuk daftar PSN
  • Minta seluruh wilayah terlibat solid
  • Ingatkan daerah patuhi alokasi anggaran sampah

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memproyeksikan perencanaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berlokasi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dengan luas lahan mencapai 20 hektare.

Keberadaan PLTSa bakal memiliki kapasitas minimum sebesar 1.000 ton sampah per hari. Lima wilayah terdekat lokasi akan menjadi pemasok utama sampah meliputi Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran, dan Kota Metro.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, proyek PLTSa ini tidak hanya berorientasi pada pengelolaan sampah semata, melainkan memiliki tujuan lebih luas menghadirkan energi terbarukan mendukung keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah.

"Pemerintah Provinsi Lampung tengah menyusun langkah besar yaitu, percepatan PLTSa Regional. Proyek ini ditargetkan untuk masuk dalam daftar PSN, sebagai bagian dari upaya strategis membawa dampak besar bagi kemajuan daerah," ujarnya, Jumat (25/7/2025).

1. Dorong masuk daftar PSN

IMG-20250726-WA0001.jpg
Pemprov Lampung gelar pertemuan pembahasan pembangunan PLTSa. (DOK. Pemprov Lampung).

Dalam merealisasikan masuk dalam daftar PSN tersebut, Jihan mengingatkan, sejumlah persyaratan harus dipenuhi bersama oleh seluruh pemangku kepentingan lintas wilayah dan lintas sektor.

Beberapa hal krusial harus segera dipenuhi mulai dari nota kesepahaman atau nota kesepakatan antar kabupaten/kota terlibat, surat-surat dukungan meliputi penetapan lokasi, dukungan masyarakat, suplai dan pengangkutan sampah, penyediaan lahan TPA Regional legal dan bebas masalah hukum, hingga proposal singkat pembangunan PLTSa Regional.

"Nota kesepahaman dan surat-surat yang menjadi syarat PSN ini perlu dibicarakan khususnya dengan kabupaten/kota yang terlibat, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, Bupati Pesawaran, Wali Kota Bandar Lampung, dan Wali Kota Metro," ucapnya.

2. Minta seluruh wilayah terlibat solid

Proses penguraian sampah di TPA Bakung. (IDN Times/Muhaimin)
Proses penguraian sampah di TPA Bakung. (IDN Times/Muhaimin)

Selaras dengan harapan dan cita-cita tersebut, Jihan mengajak seluruh kepala daerah beserta jajarannya untuk membangun komitmen kuat melalui kolaborasi solid demi mencapai kepentingan bersama. "Tidak ada satu daerah yang bisa menghadapi tantangan lingkungan sendirian. Kita harus satu barisan, satu langkah, dan satu semangat," tegasnya.

Terkait hal teknis, ia menyebut telah menugaskan BPKAD Provinsi Lampung untuk mengoordinasikan penetapan lokasi secara administratif bersama Biro Pemerintahan dan Otda, serta bekerja sama dengan BPN untuk memastikan legalitas dan kelayakan lahan.

"Semua tahapan ini harus dikejar dengan serius, cepat dan tepat. Bukan karena dikejar waktu, tetapi karena kita dikejar oleh tanggung jawab moral untuk menyelamatkan lingkungan dan menghadirkan masa depan yang lebih baik," lanjutnya.

3. Ingatkan daerah patuhi alokasi anggaran sampah minimal 3 persen APBD

Ilustrasi APBD (IDN Times)
Ilustrasi APBD (IDN Times)

Ihwal alokasi anggaran pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota, Jihan menekankan, masing-masing daerah dapat mematuhi ketentuan maupun regulasi mewajibkan pengalokasian paling sedikit 3 persen dari total APBD, khusus untuk isu sampah.

"Persoalan sampah ini sangat penting dan isu sampah ini menjadi isu yang penting untuk ditangani, sehingga dibukanya peluang untuk pengelolaan sampah di PSN," imbuh Wagub.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us