Kementerian Lingkungan Hidup menyegel Tempat Pemerosesan Akhir (TPA) Bakung di Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Lebih lanjut Samsudin memaparkan, capaian kinerja pengelolaan sampah Provinsi Lampung pada 2024 berdasarkan Data SIPSN yang diolah Timbulan Sampah Provinsi Lampung sebanyak 4.666,48 ton per hari. Sementara capaian pengelolaan sampah Lampung 2023 mencapai 15,51 persen dengan 73,33 persen TPA di Lampung adalah TPA Open Dumping.
Untuk itu, ia menekankan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan regulasi dan instrumen tata kelola sampah, penyelesaian sampah di hulu, setiap TPA beroperasi dengan sistem Open Dumping harus dibenahi menjadi control landfill atau sanitary landfill.
Lalu, adanya kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah, road map rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di daerah masing-masing 6 bulan sejak rencana aksi nasional disepakati.
"Mengkolaborasikan organisasi pemerintah daerah, lembaga pengelola sampah, LSM, produsen atau pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa, pemerhati lingkungan, masyarakat dan pihak lain yang berkompeten dalam pengelolaan sampah," terangnya.