TPA Bakung Disegel, DPRD dan Pemkot Balam Perbaiki Pengelolaan Sampah

Bandar Lampung, IDN Times – Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada, Sabtu (28/12/2024) menjadi sorotan di Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumaidi, menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah momentum bagi kota untuk memperbaiki tata kelola sampah.
“Kami tetap optimis bahwa pengelolaan sampah harus maksimal, terutama karena Bandar Lampung sedang menuju kota metropolitan. Penyegelan ini menjadi pengingat bahwa sampah adalah masalah serius dan bisa menjadi bom waktu jika tidak ditangani,” katanya saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (31/12/2024).
1. Tiga tujuan utama

Agus menjelaskan bahwa pengelolaan sampah di Bandar Lampung harus mengacu pada tiga tujuan penting yakni, meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Kami akan memantau secara intensif. Evaluasi lanjutan dijadwalkan pada Januari untuk memastikan progres perbaikan," tambahnya.
2. Momentum perbaikan

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menyegel TPA Bakung sebagai bentuk peringatan atas pengelolaan sampah yang belum optimal. Meskipun tanpa tenggat waktu, penyegelan ini menjadi sinyal agar Pemkot Bandar Lampung segera berbenah.
"Ini menjadi peringatan dini agar kita meningkatkan tata kelola sampah. Jika sudah dilakukan dengan baik, saya pikir kementerian akan memahami,” jelas Agus.
3. Tempat pengelolaan residu

Plt. Asisten Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, menegaskan bahwa TPA Bakung tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir sampah.
"Ke depan, TPA Bakung harus menjadi tempat pengelolaan residu. Sampah harus dikelola dari hulu, dimulai dari masyarakat," katanya.
Menurut Sukarma, pemerintah juga berharap dukungan dari tingkat provinsi, khususnya regulasi yang mendukung solusi regional untuk pengelolaan sampah.