Pj Gubernur Lampung Instruksikan Kabupaten Kota Serius Kelola Sampah

- Pj Gubernur Lampung dorong perbaikan TPA di kabupaten/kota selama 6 bulan ke depan
- Pemprov Lampung menerbitkan regulasi pengelolaan sampah dan pembentukan bank sampah
- Kementerian LH segel TPA Bakung Bandar Lampung karena kesalahan dalam pengelolaan sampah
Bandar Lampung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin mendorong perbaikan operasional tempat pengelolaan akhir (TPA) di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dalam waktu 6 bulan ke depan.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2024 pada 12 Desember 2024, untuk mensosialisasikan rencana aksi kolaborasi nasional penuntasan pengelolaan sampah.
"Saya meminta kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, agar segera membenahi dan merestrukturisasi kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau landfill yang ada di daerah masing-masing," ujarnya, Kamis (2/1/2024).
1. Sebut terbitkan perda hingga pergub

Terkait pengelolaan sampah di Lampung, Samsudin menyampaikan, pemerintah provinsi telah menerbitkan regulasi antara lain Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah; Pergub Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Pergub Lampung Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Bahkan katanya, guna percepatan pembentukan bank sampah di kelurahan/desa, telah diterbitkan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/411/V.10/HK/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Pembentukan Dewan Penasehat dan Forum Bank Sampah Provinsi Lampung.
"Selain itu dalam rangka meningkatkan pengelolaan sampah di perkantoran, Pemprov Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 51 Tahun 2024 tentang penerapan Kantor Ramah Lingkungan (Program Eco-Office) di Lampung," terangnya.
2. Timbulan sampah di Lampung 4.666,48 ton per hari

Lebih lanjut Samsudin memaparkan, capaian kinerja pengelolaan sampah Provinsi Lampung pada 2024 berdasarkan Data SIPSN yang diolah Timbulan Sampah Provinsi Lampung sebanyak 4.666,48 ton per hari. Sementara capaian pengelolaan sampah Lampung 2023 mencapai 15,51 persen dengan 73,33 persen TPA di Lampung adalah TPA Open Dumping.
Untuk itu, ia menekankan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten/kota untuk meningkatkan alokasi anggaran pengelolaan sampah, penguatan regulasi dan instrumen tata kelola sampah, penyelesaian sampah di hulu, setiap TPA beroperasi dengan sistem Open Dumping harus dibenahi menjadi control landfill atau sanitary landfill.
Lalu, adanya kegiatan penuntasan pengelolaan sampah minimal yang harus dilakukan tertuang dalam rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah, road map rencana aksi kolaborasi penuntasan pengelolaan sampah di daerah masing-masing 6 bulan sejak rencana aksi nasional disepakati.
"Mengkolaborasikan organisasi pemerintah daerah, lembaga pengelola sampah, LSM, produsen atau pelaku usaha, perguruan tinggi, media massa, pemerhati lingkungan, masyarakat dan pihak lain yang berkompeten dalam pengelolaan sampah," terangnya.
3. Minta kabupaten/kota serius menganggarkan pengelolaan sampah

Samsudin melanjutkan, Pemprov Lampung menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota harus menganggarkan pengelolaan sampa pada 2025 sesuai dengan jumlah timbulan sampah masing-masing.
"Mulai sekarang harus memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk memilah jenis sampah organik atau anorganik untuk memudahkan dalam pengelolaan pembuangan sampah," tegasnya.
Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel keberadaan TPA Bakung di Bandar Lampung. Penyegelan ini dikatakan lantaran petugas pengawas mengindikasikan adanya kesalahan dalam proses pengelolaan sampah di TPA setempat.



















