Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PHPU Pesawaran, Disdikbud Tak Temui Data Ujian Persamaan Aries Sandi

PHPU Pesawaran, Disdikbud Tak Temui Data Ujian Persamaan Aries Sandi
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico saat menjadi saksi perbedaan paket C dan persamaan ijazah di PHPU Pesawaran. (YouTube/MK RI).
Intinya Sih
  • Data ujian persamaan ijazah SMA 1995 Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra tidak ditemukan.
  • Kadisdikbud Provinsi Lampung menyebut perbedaan paket C dan ujian persamaan serta syarat mengikuti ujian tersebut.
  • KPU Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi administrasi bersama Bawaslu terkait pencalonan Aries Sandi Darma Putra.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan, data ujian persamaan ijazah SMA sederajat 1995 milik Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra tidak ditemukan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico yang dihadirkan oleh Pemohon paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali di sidang lanjut tahap pembuktian, Senin (17/2/2025).

Dalam keterangannya sebagai saksi perbedaan paket C dan ujian persamaan ijazah, Thomas menuturkan, tidak terdapat data perihal keikutsertaan Aries Sandi Darma Putra dalam ujian persamaan pada 1995.

“Saya sudah bentuk SK tim, tidak ada datanya pak. Di sekolah kemudian di arsip kami itu kami bongkar semua, tidak ditemukan datanya,” ujarnya saat ditanya Wakil Ketua MK Saldi Isra.

1. Perbedaan paket C dan ujian persamaan

Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sindang pembuktian lanjutan PHPU Pesawaran. (YouTube/MK RI).
Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sindang pembuktian lanjutan PHPU Pesawaran. (YouTube/MK RI).

Masih dalam keterangan persidangan, Thomas menjelaskan perbedaan antara paket C dan ujian persamaan. Menurutnya, ujian persamaan dilaksanakan sebelum ada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang penyelenggaraannya dilakukan sebelum tahun 2000.

Sementara itu, kebijakan penerapan paket C baru dilaksanakan oleh PKBM setelah 2000. Syarat mengikuti ujian paket C ialah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta ujian dan mengikuti proses belajar-mengajar yang diselenggarakan oleh PKBM dibuktikan kepemilikan ijazah SLTP dan raport SMA.

“Kelas 3 juga harus pak, semester 1 dan semester 2,” imbuh Thomas menjawab pertanyaan Saldi Isra perihal rapor SMA sebagai syarat mengikuti ujian paket C.

2. Ujian persamaan disertai raport dari kelas 1-3 SMA

Ilustrasi Rapor Hasil Belajar Anak (pixabay.com/ HarinathR)
Ilustrasi Rapor Hasil Belajar Anak (pixabay.com/ HarinathR)

Terkait syarat mengikuti ujian persamaan, Thomas menyebutkan, pendaftar tersebut tetap mengikuti proses sekolah, hanya saja saat ujian nasional yang bersangkutan tidak dapat mengikuti ujian misalnya sakit dan lain-lain.

Sehingga, pada tahun berikutnya atau pada saat ujian persamaan yang ditetapkan oleh pemerintah, baru orang tersebut diperbolehkan mengikuti kembali untuk ujian. Karena itu, dalam ujian persamaan harus ada raport SMA dari kelas 1 hingga kelas 3.

“Ujian itu syaratnya mesti terpenuhi, mungkin dia berhalangan karena sakit dan lain-lain pak,” terang Thomas.

3. KPU Pesawaran sebut tak lalui verifikasi lantaran tak ada masukan maupun tanggapan masyarakat

Sidang pembuktian akhir PHPU Kada Pesawaran. (YouTube/MK RI).
Sidang pembuktian akhir PHPU Kada Pesawaran. (YouTube/MK RI).

Masih menyoal sidang pembuktian akhir ini, KPU Kabupaten Pesawaran selaku Termohon menjelaskan, berkenaan dengan dalil Pemohon perihal syarat pencalonan Aries Sandi terkait dengan ketiadaan ijazah, bahwa Termohon hanya melakukan verifikasi administrasi apabila terdapat hal khusus atau keragu-raguan.

Menurutnya, verifikasi tersebut dilakukan bersama dengan Bawaslu. Selain itu, proses verifikasi harus didasari dengan masukan dan tanggapan dari masyarakat atau Bawaslu.

"Ketika pihak terkait mencalonkan diri pada 2010, 2015, dan 2019 tidak terdapat persoalan. Bahkan, pada 2024, ketika Aries Sandi mendaftar sebagai calon bupati tidak terdapat persoalan. Persoalan baru muncul ketika masuk di tahapan kampanye, hingga Termohon bersama dengan Bawaslu Pesawaran melakukan verifikasi faktual ke Dinas Pendidikan," sebutnya.

4. Pemohon dalilkan kepemilikan ijazah hingga tanggungan utang

Kuasa Hukum Pemohon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).
Kuasa Hukum Pemohon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).

Dalam gugatan PHPU Kepala Daerah Pesawaran ini, paslon Nanda Indira B-Antonius Muhammad Ali diketahui mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto disebutkan melalui proses inkonstitusional. Pemohon menduga adanya keterlibatan KPU Pesawaran meloloskan paslon nomor urut 1, padahal tidak memiliki ijazah SMU sederajat.

Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Nanda-Antonius dinilai masih memiliki kewajiban atau utang kepada Pemkab Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tanggung itu diwajibkan kepada Aries Sandi saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015.

Kewajiban utang dimaksud sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Menurut Pemohon, tanggungan ini menunjukkan Aries Sandi masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More