Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Akademisi Nilai PHPU Pilkada Pesawaran Bukan Sekadar Sengketa Hasil

Akademisi Nilai PHPU Pilkada Pesawaran Bukan Sekadar Sengketa Hasil
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Putusan MK dalam perkara ini patut dinantikan
  • Gugatan PHPU Pilkada Pesawaran 2024 bukan sekadar sengketa hasil, melainkan ingin memastikan suara rakyat tidak disalahgunakan
  • MK diharapkan membuktikan tingkat profesionalitas pihak penyelenggara pemilihan baik KPU maupun Bawaslu setempat
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Perkara gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Pesawaran sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai lebih dari sekadar mengungkap sengketa Pilkada. Melainkan memberikan kepastian hukum bagi para pihak Pemohon maupun Termohon.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto mengatakan, MK dipandang melihat perkara dilayangkan oleh paslon nomor urut 2 Nanda-Antonius cukup krusial. Sebab, gugatan ini memiliki jaminan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

"MK tidak sekadar melihat kalkulus hitung menghitung perolehan suara hasil pemilihan, tapi juga ingin memastikan pelaksanaan Pilkada Pesawaran dari hulu ke hilir sudah sesuai pertarungan perundang-undangan hingga konstitusi," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

1. Majelis hakim konstitusi diyakini menemukan kejanggalan dalam perkara

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr Yusdiyanto. (DOK. Unila).
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr Yusdiyanto. (DOK. Unila).

Yusdiyanto melanjutkan, MK diyakini sudah tepat melanjutkan gugatan tersebut ke sidang pembuktian. Sebab, para majelis hakim konstitusi dirasa mendapati kejanggalan atas perkara ini. Terlebih, praktik serupa oleh termohon Bupati paslon nomor 1 Aries Sandi Darma Putra telah berulang dalam proses politik.

"Ini semacam ada pembiaran, maka MK melihat ada hal yang penting harus diungkap kebenarannya. Ini dilihat alasan utama mengapa gugatan ini diteruskan," katanya.

Yusdianto menambahkan, kasus ini tidak hanya sekadar menelisik dalil-dalil gugatan Pemohon, melainkan lebih dalam lagi demi memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. "Ini seolah-olah Pemohon meragukan syarat dan Termohon seperti dirampas hak-haknya. Maka MK dalam perkara ini menjadi jalan tengah kedua pihak," lanjut dia.

2. Demi kepastian suara hasil pemilihan tidak disalahgunakan

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)
ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Dalam proses persidangan perkara ini, Yusdiyanto melanjutkan, MK menganggap gugatan PHPU Pilkada Pesawaran 2024 bukan sekadar sengketa hasil. Melainkan ingin memastikan suara rakyat pada pemilihan bupati dan wakil bupati setempat tidak disalahgunakan hingga memastikan pelaksanaan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, MK disebut ingin menegaskan proses Pilkada yang telah mengeluarkan biaya mahal tersebut harus disertai dengan kualitas, bukan hanya sebatas kuantisasi.

"Kalau kita lihat ending putusan maka ada tiga keputusan, bisa saja MK mengabulkan, menolak, atau menerima sebagian gugatan sebagian Pemohon. Saya kira mari kita lihat nanti, karena masih akan ada satu lagi sidang pembuktian untuk menyoal legalitas yang bersangkutan," imbuhnya.

3. MK dipercaya bakal memainkan peran benteng keadilan konstitusi

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan atau sidang dismissal, Selasa (4/2/2025). (YouTube/Mahkamah Konstitusi).
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan atau sidang dismissal, Selasa (4/2/2025). (YouTube/Mahkamah Konstitusi).

Yusdiyanto menambahkan, MK dalam perkara gugatan ini akan memainkan perannya sebagai benteng keadilan terakhir bagi masing-masing pihak yang berselisih. Itu dikarenakan Pemohon dan Termohon sebelumnya telah memproses dalil kepemilikan ijazah tersebut melalui Sentra Gakkumdu.

"Gugatan Pemohon menyoal ijazah Termohon di Sentra Gakkumdu ditolak karena diputus tidak ditemukan. Maka MK jalan paling tepat untuk membuktikan, karena kalau tidak diselesaikan sekarang akan menjadi polemik tanpa akhir," ucapnya.

Putusan gugatan perkara PHPU Pilkada Pesawaran ini nantinya disebut bakal membuktikan tingkat profesionalitas pihak penyelenggara pemilihan baik KPU maupun Bawaslu setempat.

"Sebelumnya KPU menganggap persoalan administrasi ini tak ada, tapi Bawaslu menganggap ada. Ini semacam keputusan berbeda-beda, maka MK di sini menelusuri," kata pakar hukum tata negara tersebut.

4. Dalil gugatan menyoal keabsahan ijazah hingga tanggung utang

Kuasa Hukum Pemohon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).
Kuasa Hukum Pemohon Nanda-Antonius, Ahmad Handoko memberi keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilkada Pesawaran. (Dok. MK).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius) mendalilkan proses pencalonan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (paslon nomor urut 1) inkonstitusional.

Nanda-Antonius menduga adanya keterlibatan KPU Kabupaten Pesawaran yang meloloskan paslon nomor urut 1, padahal tidak memiliki ijazah SMA/sederajat. Selain dalil mengenai ketiadaan ijazah, Cabup Aries Sandi dinilai masih memiliki kewajiban atau utang kepada Pemkab Pesawaran berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pada saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran di 2015, Aries Sandi dikatakan memiliki kewajiban utang sebesar Rp457 juta dan baru dibayar sejumlah Rp70 juta. Ini dinilai menunjukkan calon nomor urut 1 masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sejumlah Rp386 juta. atas tanggungan tersebut.

Oleh karenanya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1635 Tahun 2024 juga memohon kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Aries-Supriyanto.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More