Lampung Tengah, IDN Times - Sejumlah petani terdampak proses eksekusi lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA), Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah harapkan penerimaan ganti rugi terhadap tanam tumbuh dapat diproses cepat.
Petani Apan mengatakan, sudah menyambangi sekaligus mendaftar lahan garapannya ke posko Pokja Forkopimda. Itu untuk dilakukan pendataan ganti rugi sekaligus meminta bantuan memanen tanamannya.
"Sudah (daftar ke posko Pokja). Ini saya ada garapan di kebun tengah lahan, sama minta bantu ke petugas buat panen lebih awal, sebab kalau panen sendiri takutnya makan waktu," ujarnya, Minggu (24/9/2023).