Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah setempat, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, kewajiban pembayaran THR tersebut merupakan ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan kepada setiap pekerja atau karyawannya.
“Minimal H-7 sudah dibayarkan dan harus dibayarkan secara tunai serta tidak dicicil,” ujarnya dimintai keterangan, Sabtu (7/3/2026).
