Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Viral Rumah Lansia Tak Masuk Program RTLH, Ini Kata Pemkab Lamsel

Viral Rumah Lansia Tak Masuk Program RTLH, Ini Kata Pemkab Lamsel
ilustrasi viral (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Pemerintah Lampung Selatan menjelaskan rumah nenek Asnah tidak masuk program RTLH karena berdiri di kawasan register hutan yang dilarang untuk pembangunan menggunakan dana bantuan pemerintah.
  • Program RTLH memiliki syarat ketat, seperti kepemilikan lahan pribadi bersertifikat, kondisi rumah tidak layak huni, terdaftar dalam DTSEN desil 1–5, dan adanya swadaya dari penerima.
  • Terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni di Lampung Selatan yang ditangani bertahap dengan alokasi bantuan dari APBN dan APBD, sementara masyarakat diminta bijak gunakan media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus rumah nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung kondisi bangunan memprihatikan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Warganet menduga, kejadian viral ini luput dari perhatian pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan buka suara. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan.

Bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

1. Bantuan bedah rumah ada aturan

ilustrasi aturan (pexels.com/Egor Komarov)
ilustrasi aturan (pexels.com/Egor Komarov)

Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.

“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan, rumah milik Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.

2. Apa saja syarat penerima bantuan RTLH?

ilustrasi registrasi pendaftaran (freepik.com/ snowing)
ilustrasi registrasi pendaftaran (freepik.com/ snowing)

Lalu apa saja syarat penerima bantuan RTLH? Aflah menjelaskan, syaratnya lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun. Selain itu, pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.

Syarat lainnya, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.

3. Ada 8.400 unit RTLH membutuhkan penanganan bertahap

ilustrasi rumah sederhana (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)
ilustrasi rumah sederhana (pexels.com/Mehmet Turgut Kirkgoz)

Jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.

“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.

Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN 2026 melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.

Aflah mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

4. Bijak gunakan medsos

ilustrasi viral (freepik.com/freepik)
ilustrasi viral (freepik.com/freepik)

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.

“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.

“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More