Gaji 13 ASN dan PPPK di Lampung Segera Cair, Catat Tanggalnya

- Pemprov Lampung memastikan gaji ke-13 untuk ASN dan PPPK cair awal Juni 2026 dengan anggaran sekitar Rp150 miliar sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
- Lebih dari 26 ribu pegawai, termasuk PNS, PPPK penuh waktu, dan paruh waktu akan menerima gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional, dan pencairan dijadwalkan sebelum tahun ajaran baru.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai dicairkan awal Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri mengatakan, pencairan gaji ke-13 terhadap ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
"Pembayaran mulai dilakukan pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar 150 miliar, untuk gaji ke-13 ASN dan PPPK,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (28/4/2026).
1. Diperuntukkan bagi lebih dari 26 ribu pegawai

Nurul menjelaskan, anggaran tersebut dialokasikan bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemprov Lampung. Rinciannya, meliputi 12.648 pegawai negeri sipil (PNS), 12.779 (PPPK), hingga 863 (PPPK paruh waktu).
"Dari pendataan, jadi total penerima gaji ke-13 diperkirakan mencapai lebih dari 26 ribu pegawai," ucapnya.
2. Komponen gaji ke-13 PPPK mencakup tunjangan

Bagi PPPK, Nurul melanjutkan, komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok beserta sejumlah tunjangan. Itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengikuti regulasi yang berlaku terkait pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah di Provinsi Lampung.
"Sesuai arahan gubernur, para pegawai akan menerima haknya sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ucapnya.
3. PPPK masa kerja kurang dari setahun dibayar proporsional
.jpg)
Nurul menambahkan, terdapat aturan khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
“Sesuai peraturan, perhitungannya disesuaikan dengan jumlah bulan masa kerja dibagi 12,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov Lampung memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu agar dapat membantu kebutuhan pegawai. "Kami pastikan, pencairan dilakukan sebelum tahun ajaran baru," imbuhnya.


















