Pensiunan PNS di Lampung 11 Tahun Rudapaksa Anak Tiri Kakak Beradik

- Pensiunan PNS di Bandar Lampung merudapaksa dua anak tirinya sejak usia 5 dan 7 tahun.
- Kasus terungkap setelah ibu korban melaporkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke polisi.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandar Lampung merudapaksa dua anak tirinya. Kedua korban kakak beradik diperkosa pelaku masing-masing sejak usia 5 dan 7 tahun.
Pelaku inisal KA (66) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kini telah ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Peristiwa asusila ini terjadi berulang kali dari 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 dan 7 tahun,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Senin (14/4/2025).
1. Terungkap usai ibu kandung kedua korban bercerai dengan pelaku

Enrico menyampaikan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan ibu kandung korban ke Mapolresta Bandar Lampung Januari 2025.
Saat itu, kedua korban baru berani menceritakan peristiwa asusila telah dialaminya selama bertahun-tahun kepada ibu kandungnya, setelah sang ibu dan pelaku bercerai pada akhir 2024.
"Pelaku ini menikah siri dengan ibu kandung korban pada 2009, dimana kedua korban merupakan kakak adik saat itu berusia 7 dan 5 tahun," katanya.
2. Berdalih sering melihat kedua korban mandi telanjang

Berdasarkan laporan ibu korban tersebut, Enrico melanjutkan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap pelaku KA yang merupakan pensiunan PNS di rumahnya terletak di Bandar Lampung, Jumat (11/4/2025).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ini, lantaran kedua korban kerap mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah di hadapannya.
"Pelaku juga beralasan karena istrinya jarang pulang ke rumah. Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian ke dalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” tegasnya.
3. Dijerat pidana 15 tahun bui

Akibat perbuatannya tersebut, Enrico menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," imbuh Kasatreskrim.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499