Mesuji, IDN Times - Sebanyak 4.290 Bahan Bakar Minytak (BBM) jenis Solar disita Satreskrim Polres Mesuji Polda Lampung melalui Unit Tipidter. Solar yang disita merupakan tindak pidana BBM bersubsidi dilakukan tersangka S di gudang penimbunan Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, menurut keterangan tersangka S, barang tersebut didapat dari para pelangsir berjumlah tujuh orang seharga Rp8.000 per liter. Kemudian tersangka S menimbun BBM subsidi itu atas perintah G.
"Tersangka S menjualnya kembali kepada G dengan harga 8.500. Saat ini G sedang tidak berada di rumah, menurut keterangan tetangga dirinya sedang berobat, akan tetapi anggota masih terus melakukan pengejaran,” jelas Firdaus, Minggu (12/4/2026).
