Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Walhi Dorong Pemerintah Buka Informasi Transparan Dampak Karhutla TNWK

Kab. Lampung Timur
Walhi Dorong Pemerintah Buka Informasi Transparan Dampak Karhutla TNWK
Potret udara kebakaran hutan dan lahan di TN Way Kambas, Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).
  • Walhi Lampung meminta pemerintah transparan mengungkap luas, zona terdampak, penyebab, dan kerusakan ekosistem karhutla di Taman Nasional Way Kambas.
  • Analisis spasial Walhi mencatat 96 titik panas di TNWK pada 23-28 Agustus 2026; kebakaran dinilai mengancam vegetasi, pakan, habitat, dan biodiversitas.
  • Walhi mendesak investigasi serta pemulihan ekologis jangka panjang, menegaskan OMC dan kondisi kemarau tidak boleh menggantikan perbaikan tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Lampung Timur, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendorong pemerintah membuka secara transparan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pemerintah perlu mengungkap secara jelas luas kawasan terbakar, zona terdampak, hingga kerusakan ekosistem akibat kebakaran.

"Karhutla di TNWK tidak bisa dianggap selesai hanya karena api sempat dipadamkan. Situasi menjadi semakin serius karena kebakaran terjadi di salah satu bentang konservasi terpenting di Sumatra," ujarnya, Sabtu (29/8/2026).

  1. 1. Walhi temukan 96 titik panas

    IMG-20260829-WA0004.jpg
    Peta sebaran titik panas di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Way Kambas Provinsi Lampung periode 23-28 Agustus 2026. (Dok. Walhi Lampung).

    Berdasarkan data Kementerian Kehutanan sebelumnya menyatakan kebakaran di Way Kambas berdampak terhadap ratusan kawasan, Irfan menyebutkan, kondisi tersebut menunjukkan karhutla di TNWK tidak boleh dipandang sebagai satu kejadian yang berakhir setelah pemadaman.

    "Analisis spasial Walhi Lampung menemukan 96 titik panas atau hotspot di kawasan TNWK sepanjang 23-28 Agustus 2026. Way Kambas bukan sekadar kawasan hutan. Kawasan ini merupakan habitat penting berbagai satwa liar Sumatra," katanya.

    Meski Kemhut menyatakan Gajah Sumatra di habitat alami maupun Pusat Konservasi Gajah tidak terdampak langsung kebakaran pada 21-22 Agustus 2026. Namun, ukuran kerusakan ekologis tidak boleh hanya dilihat dari ada atau tidaknya satwa mati akibat kebakaran.

    "Kebakaran dapat menghancurkan vegetasi, mengganggu sumber pakan, memfragmentasi habitat, mengubah struktur ekosistem, meningkatkan tekanan terhadap satwa liar, dan dalam jangka panjang dapat memperbesar potensi konflik satwa dengan masyarakat," lanjut dia.

  2. 2. Desak investigasi dan pemulihan ekologis

    IMG_20260826_170122.jpg
    Petugas memadamkan api di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur tepatnya wilayah kerja Resort Rantau Jaya, Rabu (26/8/2026). (Dok. Balai TNWK).

    Atas kondisi tersebut, Walhi Lampung meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap kebakaran TNWK. Investigasi dinilai penting untuk mengungkap penyebab kebakaran, luasan aktual kawasan terdampak, zona terbakar, kerusakan habitat, serta dampak terhadap biodiversitas.

    "Pemerintah perlu membuka secara transparan berapa luas total kawasan yang terbakar, zona TNWK yang terdampak, tipe ekosistem yang rusak, penyebab kebakaran, serta langkah pemulihan ekologis yang akan dilakukan," katanya.

    Selain itu, pemerintah diminta menyusun dan membuka rencana pemulihan ekologis kawasan TNWK yang terbakar. Menurutnya, penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman dan pembasahan lahan. "Pemulihan perlu diarahkan untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan, serta memastikan kerusakan habitat akibat kebakaran dapat ditangani dalam jangka panjang," sambung dia.

  3. 3. OMC bukan solusi utama

    IMG-20260826-WA0017.jpg
    BPBD Provinsi Lampung mulai mengoperasikan modifikasi cuaca. (Dok. BPBD Lampung).

    Walhi Lampung juga menyoroti pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi peningkatan risiko karhutla, termasuk melindungi kawasan konservasi seperti TNWK.

    Irfan menegaskan, Walhi tidak mempersoalkan langkah darurat tersebut selama ditujukan untuk menghentikan penyebaran api. Namun, OMC tidak boleh menjadi pengganti evaluasi terhadap tata kelola kawasan.

    "Hujan buatan mungkin membantu memadamkan api, tetapi tidak menjawab mengapa api muncul, mengapa hotspot terkonsentrasi di wilayah tertentu, siapa yang menguasai dan bertanggung jawab atas wilayah tersebut, dan apakah pemegang izin telah memenuhi seluruh kewajiban pencegahan karhutla," katanya.

  4. 4. Jangan jadikan kondisi cuaca sebagai tameng

    IMG_20260824_154409.jpg
    Potret udara kebakaran hutan dan lahan di TN Way Kambas, Lampung Timur. (IDN Times/Istimewa).

    Irfan menambahkan, kondisi iklim memang turut meningkatkan risiko kebakaran. Analisis BMKG menunjukkan Lampung telah memasuki musim kemarau dan kondisi hujan di sebagian besar Indonesia pada Dasarian I Agustus 2026 didominasi kategori rendah.

    Namun, kondisi kering tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan tanggung jawab pengelola kawasan maupun pemegang izin. "Karhutla di Lampung bukan sekadar persoalan cuaca. Ini adalah ujian terhadap keberanian negara menegakkan hukum lingkungan kepada siapa pun, termasuk korporasi pemegang konsesi dan institusi yang bertanggung jawab mengelola kawasan hutan," tegasnya.

    Walhi Lampung menilai, penanganan karhutla harus bergeser dari sekadar mengejar api setelah kebakaran terjadi menjadi upaya pencegahan, perbaikan tata kelola, pengawasan wilayah konsesi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

    "Negara tidak boleh hanya sibuk mengejar api setelah kebakaran terjadi. Negara harus mengejar pertanggungjawaban atas wilayah yang terbakar," imbuh Irfan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More