Penimbunan Solar 4.290 Liter Terkuak di Mesuji, Ini Modusnya

- Polisi Mesuji mengungkap penimbunan 4.290 liter solar subsidi di Desa Jaya Sakti, dilakukan tersangka S atas perintah G yang kini masih dalam pengejaran.
- Dari lokasi, disita 130 jeriken berisi solar total 4.290 liter, dua kendaraan pengangkut, puluhan jeriken kosong, dan timbangan elektrik sebagai barang bukti.
- Tersangka S menimbun selama empat bulan dengan kerugian negara Rp612 juta dan dijerat UU Migas dengan ancaman enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.
Mesuji, IDN Times - Sebanyak 4.290 Bahan Bakar Minytak (BBM) jenis Solar disita Satreskrim Polres Mesuji Polda Lampung melalui Unit Tipidter. Solar yang disita merupakan tindak pidana BBM bersubsidi dilakukan tersangka S di gudang penimbunan Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, menurut keterangan tersangka S, barang tersebut didapat dari para pelangsir berjumlah tujuh orang seharga Rp8.000 per liter. Kemudian tersangka S menimbun BBM subsidi itu atas perintah G.
"Tersangka S menjualnya kembali kepada G dengan harga 8.500. Saat ini G sedang tidak berada di rumah, menurut keterangan tetangga dirinya sedang berobat, akan tetapi anggota masih terus melakukan pengejaran,” jelas Firdaus, Minggu (12/4/2026).
1. Barang bukti disita

Kapolres menambahkan, dari hasil pengungkapan penimbunan BBM, polisi berhasil menyita barang bukti 90 jeriken kapasitas 35 liter berisi Solar total 2.970 liter; 40 jeriken berisikan Solar subsidi masing masing kapasitas berisi 33 liter totalnya 1.320 liter.
Barang bukti lainnya disita adalah satu unit Truck Mitsubishi Colt Diesel, satu unit pikap Isuzu Traga, 60 jeriken kosong dengan kapasitas 32 liter, dan satu timbangan elektrik.
2. Kerugian negara diperkirakan Rp612.000.000

Firdaus mengatakan, tersangka S menimbun BBM solar subsidi sejak 4 bulan lalu. Akibat perbuatannya, kerugian negara diperkirakan Rp612.000.000.
"Motif tersangka melakukan tindak pidana penimbunan BBM subsidi karena untuk mendapat keuntungan,” terang kapolres.
3. Jerat pidana

Terhadap tersangka S akan dijerat dengan Pasal Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara dan denda Rp60 miliar.
Mantan Kasatreskrim Jakarta Pusat itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Mesuji agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Itu karena, BBM bersubsidi seharusnya dipergunakan dan diperuntukkan kepada masyarakat yang berhak menerima.


















