Pengakuan Guru Ngaji Lampung Cabuli Murid, demi Hasrat Seksual

- Guru mengaji di Lampung Barat, Basirun (50), mencabuli 9 anak di bawah umur untuk memuaskan hasrat seksualnya.
- Tersangka juga menyuguhkan video dewasa kepada murid-muridnya dan mengancam agar mereka tidak menceritakan aksi cabulnya kepada orang lain.
- Basirun mengaku melakukan aksi cabul selama setahun terakhir dan bakal dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lampung Barat, IDN Times - Basirun (50), guru mengaji di Kabupaten Lampung Barat mengaku mencabuli sejumlah murid-muridnya merupakan anak di bawah umur demi memuaskan hasrat seksualnya.
Tersangka Basirun kini telah ditangkap petugas dan digelandang ke Polres Lampung Barat, guna menjalani penahanan dan pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
"Dari pemeriksaan kami, motif pelaku melakukan aksi pencabulan ini untuk kepuasan nafsunya," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
1. Ajak murid nobar film porno

Bukan hanya mencabuli, Juherdi melanjutkan, tersangka Basirun juga menyuguhkan hingga membagikan video dewasa alias film porno kepada para peserta didiknya tersebut. Ia bahkan sengaja mengajak para korban menyaksikan adegan film dewasa via ponsel.
"Hasil pendalaman kami, sejauh ini, total korban tindak pidana pencabutan tersangka sebanyak 9 anak, baik perempuan ada juga laki-laki," jelasnya.
2. Aksi cabul disertai ancaman

Dalam aksinya tersebut, Juherdi menyampaikan, tersangka Basirun turut menyertai perbuatan cabulnya dengan mengancam para korban, agar para anak-anak ini tidak menceritakan aksi asusilanya kepada orang lain.
"Iya ada (ancaman), seperti akan memukuli korbannya dengan rotan yang digunakan tersangka sebagai penunjuk saat mengajar ngaji," ungkap dia.
Petugas masih terus mendalami perkara pencabulan ini. Pasalnya, diduga masih terdapat korban lain juga merupakan anak didik tersangka di Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) tersebut. "Selain kesembilan korban, masih terdapat banyak korban lain yaitu hampir semua murid ngaji terlapor tersangka," sambungnya.
3. Berbuat cabul sejak setahun terakhir

Hasil pemeriksaan lainnya, Juherdi menambahkan, tersangka Basirun mengaku sudah melancarkan aksi cabul serupa selama setahun terakhir, tepatnya saat pria paruh baya ini mulai mengajar mengaji dan ilmu-ilmu agama di TPA setempat.
"Dari pengakuan tersangka sejak 2023 (melakukan aksi cabul), tapi tentu pengakuan-pengakuan tersangka ini akan kami dalami lagi," tandas kasatreskrim.
Dalam perkara ini, tersangka Basirun bakal dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.



















