Guru Ngaji di Lampung Cabuli Para Muridnya, Suguhi Korban Video Porno

- Pelaku guru mengaji di Lampung Barat diduga mencabuli dan menontonkan video porno kepada 9 anak di bawah umur.
- Perbuatan asusila pelaku terungkap setelah salah satu korban menceritakan pengalaman buruknya kepada orang tua, yang kemudian melaporkan ke polisi.
- Selain barang bukti, polisi menduga masih banyak korban lainnya, dan meminta para korban untuk melaporkan peristiwa tersebut untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lampung Barat, IDN Times - Seorang guru mengaji di Kabupaten Lampung Barat diduga telah mencabuli sejumlah muridnya. Pelaku bahkan menyuguhkan para korban merupakan anak di bawah umur tontonan video film porno.
Pelaku Basirun (50) warga Pekon Way Petai, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat. Ia kini telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas kepolisian setempat.
"Benar, kami melakukan penangkapan terhadap terlapor Basirun di Pekon Way Petai atas pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujar Kapolres Lampung Barat, AKBP Ryky Widya Muharam dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).
1. Pelaku suguhi korban film porno

Disampaikan Ryky, perbuatan asusila Basirun ini terungkap setelah salah seorang korbannya menceritakan aksi bejat pelaku telah dialaminya. Alhasil, pria paruh baya ini langsung dilaporkan orang tua murid tersebut ke Mapolres Lampung Barat.
Dalam keterangan laporan, korban AYN (12) sedikitnya mengalami dua kali peristiwa pelecehan seksual dilakukan Basirun di sebuah Taman Pendidikan Al-Quran (TPA). Pelaku tak lain merupakan guru mengaji di TPA tersebut.
"Aksi cabul terakhir dialami korban ini, pelaku sempat memperlihatkan film porno dan memerintahkan anak tersebut mempraktikkannya. Korban kabur setelah menolak dan disabet penunjuk untuk mengaji oleh pelaku," ungkap Kapolres.
2. Hasil identifikasi sementara korban 9 anak

Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, Ryky melanjutkan, pihaknya memperoleh fakta bahwa korban tindak asusila dilakukan pelaku Basirun bukan hanya terjadi pada korban AYN, melainkan juga dialami sejumlah peserta didik di TPA setempat.
"Sejauh ini jumlah korban tindak pidana asusila pelaku sebanyak 9 anak, baik perempuan hingga laki-laki," katanya.
Selain para korban telah berhasil diidentifikasi tersebut, pihaknya menduga masih terdapat banyak korban lainnya tak lain hampir seluruh murid mengaji pelaku Basirun. "Pelaku ini juga menunjukkan video-video porno terhadap murid-muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki-laki," tambah dia.
3. Barang bukti disita pakaian hingga handphone pelaku

Selain pelaku Basirun, Ryky menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah helai pakaian milik korban hingga 1 handphone milik pelaku di Mapolres Lampung Barat.
Pelaku Basirun akan dijerat Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Kami masih terus mendalami kasus ini, kami juga meminta para korban untuk melaporkan peristiwa asusila dilakukan oleh pelaku, guna proses penyelidikan dan penyidikan," tandas Kapolres.
4. Layanan kekerasan perempuan dan anak di Lampung

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon.


















