Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penembak 3 Polisi Dituntut Mati, Akademisi: Sudah Tepat dan Sewajarnya

IMG-20250611-WA0032.jpg
Kopda Basarzah saat menjalani sidang perdana di PM Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Vonis sesuai tuntutan akan transparansi peradilan militer
  • Tindakan prajurit mencoreng kehormatan profesi militer
  • Publik harap majelis hakim objektif dalam menegakkan hukum

Bandar Lampung, IDN Times - Oditur Militer menuntut mati Kopral Dua (Kopda) Basarzah, terpidana penembakan tiga anggota polisi tewas saat menggerebek arena sabung ayam di Kabupaten Way Kanan. Akademisi menilai tuntutan ini langkah tepat dan profesional.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono mengatakan, tuntutan hukuman mati ini diharapkan selaras dengan putusan akhir bakal dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang. "Hukuman mati tersebut sudah pas dan sewajarnya, karena tindakan dari oknum tentara ini terbukti melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (22/7/2025).

1. Momen transparansi peradilan militer

IMG-20250722-WA0014.jpg
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Budiono. (IDN Times/Istimewa).

Budiono melanjutkan, pembacaan vonis dengan menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan tersebut dinilai bakal menjadi momen penting, terkhusus transparansi peradilan militer di mata publik. Terlebih, ia menilai fakta-fakta persidangan jelas-jelas membuktikan terdakwa telah merencanakan aksi tersebut sebelum menembak anggota polisi hingga tewas.

"Bagaimana mungkin, seharusnya aparatur negara memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam penegakan hukum, bukan sebaliknya,” tegasnya.

2. Kedua prajurit dinilai telah mencoreng kehormatan profesi militer

IMG_20250721_124729.jpg
Kopda Basarzah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. (IDN Times/Istimewa).

Perbuatan Kopda Basarzah dan Peltu Lubis dalam perkara ini tidak hanya melanggar hukum, melainkan juga telah mencoreng kehormatan profesi militer sebagai aparatur negara sekaligus prajurit TNI AD tersebut.

Maka dari itu, tuntutan tegas dari Oditur Militer kali ini telah menunjukkan komitmen institusi hukum, untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, bahkan jika dilakukan oleh aparat negara sendiri.

“Ini momentum yang baik bagi Peradilan Militer untuk menunjukkan kepada publik, bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ucap Budiono.

3. Majelis hakim diminta objektif

IMG_20250721_124748.jpg
Kopda Basarzah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. (IDN Times/Istimewa).

Adanya sorotan publik terbilang sangat tinggi dalam perkara ini, Budiono berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan menegakkan hukum sesuai tuntutan.

“Kasus ini menjadi ujian transparansi dan profesionalisme peradilan militer, yang selama ini sering dipersepsikan tertutup oleh masyarakat,” kata dosen Fakultas Hukum tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us