Bandar Lampung, IDN Times - KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang angkat bicara ihwal kasus pencurian total 46 batang besi rel kereta api berujung penangkapan terhadap dua orang pria asal Kabupaten Way Kanan.
Kedua pelaku masing-masing Alif (30) warga Kecamatan Blambangan Umpu dan Pariyoni (55) warga Kecamatan Way Tuba kini telah mendekam di Rutan Mapolres Way Kanan.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, KAI amat mengapresiasi kinerja jajaran Polri, khususnya Polres Way Kanan dan Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus pencurian aset berupa besi rel milik KAI di wilayah Kabupaten Way Kanan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini, serta mengamankan dua orang pelaku," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
